Daftar PPKM Level 4 Luar Pulau Jawa-Bali Terbaru Setelah Jokowi Perpanjang PPKM Sampai 2 Agustus

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi Resmi Melanjutkan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, pemerintah mengkategorikan kembali wilayah di luar Jawa-Bali sesuai kriteria.

Untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali antara lain Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku Dan Papua.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuatu ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

Airlangga Pastikan Pemerintah Tambah Bansos di PPKM Level IV, Berikut Rinciannya

Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021:

Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Padang

Sumatera Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Riau: Kota Pekanbaru

Jambi: Kota Jambi

Halaman
12

Berita Terkini