Khazanah Islam

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya dari Kemenag

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Sholat Idul Adha 2021 di Wilayah PPKM Darurat dan Wilayah Lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Agama sudah menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Shalat Idul Adha 2021 di wilayah PPKM Darurat dan di luar wilayah itu.

Petunjuk itu disampaikan Menteri Agama dalam surat edaran nomor 16 dan 17 tahun 2021.

Dalam surat edaran nomor 16, Menag menyatakan untuk wilayah zona Merah dan Oranye Covid-19, Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 di masjid dan lapangan ditiadakan.

Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Niat Sholat Idul Adha Sendiri di Rumah dan Berjamaah, Tata Cara serta Bacaan Shalat Idul Adha

Menurut Menteri Agama, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushalla/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.

Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan.

Selain itu, penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:

- Menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

- Menyediakan masker medis

Bacaan Hari Raya Idul Adha Lengkap 2021, Mulai Dari Rumah Hingga di Masjid dan Doa Potong Kurban

- Menyediakan petugas untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan

- Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Shalat Idul Adha.

- Mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus

- Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak ke jemaah

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha

- Melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha

Ketentuan itu termuat dalam surat edaran Kementerian Agama nomor 16 tahun 2021.

Sementara di surat nomor 17, Menag menyatakan, pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Aturan Qurban

Dalam surat yang ditanda tangani Menteri Agama 2 Juli 2021 itu, pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih

b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban

c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R)

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

- Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik

- Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya

- Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak

- Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat
pengukur suhu tubuh (thermogun)

- Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

- Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah dan

- Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

3) Penerapan kebersihan alat:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi  tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, makaharus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk Salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," kata Yaqut di laman resmi Kemenag.(*)

Berita Terkini