TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Subsisdi diskon listrik diperpanjang pemerintah menyusul pemberlakukan PPKM darurat Jawa Bali.
Subsidi diskon listrik diberikan untuk rumah tangga dengan golongan daya 450 VA dan 900 VA hingga September 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pelanggan dengan daya 450 VA akan menerima diskon sebesar 50 persen, sedangkan untuk pelanggan 900 VA menerima diskon 25 persen.
"Dengan adanya PPKM ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk 900 VA sampai dengan kuartal ketiga atau jadi sembilan bulan sampai dengan September," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.
( update informasi Diskon Listrik klik disini )
• Kabar Listrik Gratis 2021 Apakah PLN Masih Gratis? Cek Skema Baru Stimulus Listrik PLN Juni 2021
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, target penerima diskon tarif listrik ini adalah 32,6 juta pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
Lewat perpanjangan program hingga September 2021 ini, pemerintah menambah anggaran diskon listrik sebesar Rp 1,91 triliun.
Sementara pada periode diskon tarif listrik Januari-Juni 2021 sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,67 triliun.
"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat, terutama yang kelompok menengah ke bawah ini adalah sebesar Rp 7,58 triliun," kata dia.
Tak hanya golongan rumah tangga, pemerintah juga akan memperpanjang bantuan untuk menanggung rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik untuk kelompok usaha dan sosial.
Untuk program ini, sasarannya adalah 1,14 juta pelanggan.
Lewat program ini, rekening abonemen pelanggan listrik PLN kelompok bisnis, industri, dan sosial akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen hingga September 2021.
"Tadinya hanya satu kuartal, kita perpanjang hingga kuartal ketiga, meskipun dalam hal ini diskonnya diturunkan, dari tadinya 100 persen ditanggung pemerintah, sekarang 50 persen ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.
Adapun untuk perpanjangan diskon listrik bagi pelaku usaha dan sosial ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp 420 miliar. Sementara yang sudah digelontorkan pada Januari-Juni 2021 mencapai Rp 1,27 triliun.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk perpanjangan subsidi listrik bagi pelaku usaha dan sosial mencapai Rp 1,69 triliun untuk Januari-September 2021.
Skema Diskon Listrik
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya.
Bagi pelanggan pascabayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Pada Maret, pelanggan prabayar juga mendapatkan diskon 50 persen langsung diterima saat membeli token (harga belum termasuk PPJ).
Kini, besaran diskon tersebut ikut terpangkas seiring adanya kebijakan baru terkait stimulus.
Golongan 900 VA subsidi menerima 25 persen diskon tarif listrik.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka pelanggan prabayar golongan 450 VA dan 900 VA subsidi tidak lagi menerima token gratis secara cuma-cuma.
Rincian
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
• Listrik Gratis Sampai Kapan? Stimulus PLN Berakhir Juni 2021 Segera Klaim Sebelum Tutup
Syarat Listrik Diskon
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere
2. Pelanggan bisnis kecil daya 450 VA
3. Pelanggan industri kecil daya 450 VA
4. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi
Cara Klaim
1. Pelanggan prabayar daya 450 tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan WhatsApp, maupun PLN Mobile.
2. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik.
3. Pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.
4. Khusus kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran.
Namun, tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen.
Cara Mengecek Diskon Listrik
1. Login stimulus pln klik disini
2. Masukkan identitas pelanggan.
Gunakan IDPEL atau nomor meter
3. Masukkan kata disamping pencairan
4. Klik cari
5. Muncul Keterangan penerima subsidi atau bukan penerima subsidi
• Apakah Listrik 450 Masih Gratis? Cek Penerima Stimulus PLN Login https://stimulus.pln.co.id/
Program Stimulus Covid-19
Disadur dari setkab.go.id, dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.
Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen.
Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Program ini sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan.
Pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.
Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun.
Dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik.
Selain itu juga tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. (*)