Apa itu PPKM Darurat Level 3 ? Apa itu PPKM Darurat Level 4 ? PPKM Darurat Jawa Bali Mulai 3-20 Juli

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Darurat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa Bali diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 1 Juli 2021.

PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Setidaknya tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini.

Kemudian, ada 82 kabupaten/kota dengan level asesmen 3.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

(Update berita nasional menarik dan lainnya disini)

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cepat dan munculnya varian baru yang memiliki tingkat penularan tinggi.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.

Apa itu PPKM Darurat Jawa Bali ? PPKM Jawa Bali Adalah ? Ada 15 Poin Aturan PPKM Darurat Jawa Bali !

Untuk anda yang ingin tahu tentang apa yang dimaksud level 3 dan 4, baca artikel ini sampai habis.

DAFTAR 48 KABUPATEN/KOTA LEVEL 4 PPKM DARURAT JAWA BALI

Banten

  1. Kota Tangerang Selatan
  2. Kota Tangerang
  3. Kota Serang

Jawa Barat

  1. Purwakarta
  2. Kota Tasikmalaya
  3. Kota Sukabumi
  4. Kota Depok
  5. Kota Cirebon
  6. Kota Cimahi
  7. Kota Bogor
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Banjar
  10. Kota Bandung
  11. Karawang
  12. Bekasi

DKI Jakarta

  1. Jakarta Barat
  2. Jakarta Timur
  3. Jakarta Selatan
  4. Jakarta Utara
  5. Jakarta Pusat
  6. Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  1. Sukoharjo
  2. Rembang
  3. Pati
  4. Kudus
  5. Kota Tegal
  6. Kota Surakarta
  7. Kota Semarang
  8. Kota Salatiga
  9. Kota Magelang
  10. Klaten
  11. Kebumen
  12. Grobogan
  13. Banyumas

DIY

  1. Sleman
  2. Kota Yogyakarta
  3. Bantul

Jawa Timur

  1. Tulungagung
  2. Sidoarjo
  3. Madiun
  4. Lamongan
  5. Kota Surabaya
  6. Kota Mojokerto
  7. Kota Malang
  8. Kota Madiun
  9. Kota Kediri
  10. Kota Blitar
  11. Kota Batu

DAFTAR 82 KABUPATEN/KOTA LEVEL 3 PPKM DARURAT JAWA BALI

Banten

  1. Tangerang
  2. Serang
  3. Lebak
  4. Kota Cilegon

Jawa Barat

  1. Sumedang
  2. Sukabumi
  3. Subang
  4. Pangandaran
  5. Majalengka
  6. Kuningan
  7. Indramayu
  8. Garut
  9. Cirebon
  10. Cianjur
  11. Ciamis
  12. Bogor
  13. Bandung Barat
  14. Bandung

Jawa Tengah

  1. Wonosobo
  2. Wonogiri
  3. Temanggung
  4. Tegal
  5. Sragen
  6. Semarang
  7. Purworejo
  8. Purbalingga
  9. Pemalang
  10. Pekalongan
  11. Magelang
  12. Kota Pekalongan
  13. Kendal
  14. Karanganyar
  15. Jepara
  16. Demak
  17. Cilacap
  18. Brebes
  19. Boyolali
  20. Batang
  21. Banjarnegara

DIY

  1. Kulon Progo
  2. Gunungkidul

Jawa Timur

  1. Tuban
  2. Trenggalek
  3. Situbondo
  4. Sampang
  5. Ponorogo
  6. Pasuruan
  7. Pamekasan
  8. Pacitan
  9. Ngawi
  10. Nganjuk
  11. Mojokerto
  12. Malang
  13. Magetan
  14. Lumajang
  15. Kota Probolinggo
  16. Kota Pasuruan
  17. Kediri
  18. Jombang
  19. Jember
  20. Gresik
  21. Bondowoso
  22. Bojonegoro
  23. Blitar
  24. Banyuwangi
  25. Bangkalan

Bali

  1. Jembrana
  2. Buleleng
  3. Badung
  4. Gianyar
  5. Klungkung
  6. Bangli

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

Rekor kasus harian pun tercatat berulang kali.

Tebaru, 21.807 kasus dilaporkan pada Rabu 30 Juni 2021, tertinggi sejak pandemi dimulai.

Hingga saat ini, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 kasus dengan 58.491 kematian.

Selain itu, kasus aktif Covid-19 di Indonesia juga mencapai jumlah tertinggi sejak pandemi, yaitu 293.368 kasus.

Akibatnya, kapasitas di berbagai rumah sakit kritis, beberapa di antaranya bahkan telah 100 persen.

Ilustrasi Covid-19. (Hearingreview)

Penjelasan tentang Level Penilaian Krisis Covid-19

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mengklasifikasikan indikator penilaian krisis Covid-19.

Ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah diantaranya sebagai berikut :

Level 1

Yaitu, ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2

Yaitu, ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3

Yaitu, ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4

Yaitu, ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Ilustrasi Covid-19 Indonesia. (SHUTTERSTOCK)

Pembagian Indikator Kapasitas Respons Covid-19

Sementara itu, indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.

Memadai

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5 persen, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan BOR tidak lebih dari 60 persen.

Sedang

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut 5-15 persen, dimana 5-14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60-80 persen.

Terbatas

Yakni, tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15 persen, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80 persen.

(*)

Berita Terkini