TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Tebalnya jeruji besi tak menjadi penghalang cinta pasangan ini mengikrarkan janji suci. TRV (27) yang berstatus tahanan Polres Melawi atas dugaan kepemilikan narkoba, menikahi pujaan hatinya Nur (24).
Pernikahan yang berlangsung khidmat itu pun disaksikan keluarga kedua mempelai dan aparat kepolisian setempat. Akad nikah dilangsungkan di Masjid Siratul Jannah, komplek Mapolres Melawi, pada Rabu, 30 Juni 2021 kemarin.
Prosesi akad nikah yang dipandu oleh Misbah Udin sebagai penghulunya itu dilangsungkan sangat sederhana. Mempelai pria, hanya mengenakan peci, baju koko dan sarung. Warnanya serasi dengan mempelai wanita.
"Saya terima nikahnya NUR dengan mas kawin uang tunai Rp 50 ribu rupiah dibayar tunai," ucap TRV yang disambut ucapan sah oleh penghulu.
• Bupati Jarot Sarankan Peserta PWK Keterampilan Barista di Sintang Tidak Ragu Buka Warkop
TRV merupakan seorang tahanan Polres Melawi. Dia ditangkap anggota Sat Res Narkoba pada Mei 2021. TRV ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pasangan ini pacaran sudah 2 tahun. Memang ada rencana mau nikah sebelumnya, tapi terkendala karena tersangkut masalah narkoba," Kapolres Melawi, AKBP Sigit Elyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain, kepada Tribun Pontianak, Kamis 1 Juli 2021.
Orangtua tersangka TRB lalu berkoordinasi dengan penyidik dari sat narkoba menanyakan apakah bisa dilakukan pernikahan terhadap tersangka saat masih dalam proses penyidikan di polres.
Lalu pihak penyidik menyarankan untjk membuat permohonan kepada Kapolres secara tertulis.
"Dan Kapolres mengijinkan, dengan saran tetap patuhi protokol kesehatan," ungkap Arbain.
TRV, tampak berbahagia usai melangsungkan pernikahan. Dia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Melawi yang telah membantu proses akad nikah berjalan lancar.
"Alhamdulillah, berjalan lancar. Terima kasih kepada Polres Melawi dan anggota semuanya," kata TRV dalam video yang diterima Tribun usai akad.
Usai melangsungkan akad pernikahan, kedua mempelai harus terpisah. Mempelai pria harus menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Sementara istrinya, pulang ke rumah. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupate Melawi)