TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Loket.com menjadi official platform penjadwalan vaksin secara online.
Hal ini sebagai bentuk bekerja sama Loket.com dengan Kementerian Kesehatan RI.
Masyarakat yang ingin mendapat vaksin umum bisa mendaftar di Loket.com.
Selain melalui Loket.com, masyarakat juga bisa mendaftar lewat website dinas kesehatan setempat.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa melakukan cek status pendaftaran melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi yang sudah mendaftar lewat online, bisa langsung datang ke tempat vaksinasinya sesuai jadwal.
Pendaftaran vaksin umum baru bisa dimulai pada Juli 2021.
Terbuka untuk 33 provinsi di Indonesia. Namun, tetap mempertimbangkan ketersediaan vaksin di daerah.
Hal ini sebagai upaya Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
(Update berita nasional lainnya disini)
Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum bisa diikuti di fasilitas kesehatan yang membuka layanan vaksinasi.
Syaratnya adalah warga berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan KTP.
Selain online, masyarakat juga bisa mendaftar secara offline.
Masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes.
Beberapa lokasi yang menerima vaksinasi untuk umum diantaranya Puskesmas, Sentra vaksinasi Covid-19, acara vaksinasi massal, serta Rumah sakit yang tak hanya RS yang mengadakan vaksinasi gotong-royong, tapi juga bisa di RS swasta.
• Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di https://pedulilindungi.id Download Sertifikat
Berikut ini cara daftar vaksin umum secara online melalui loket.com :
1. Kunjungi vaksin.loket.com
2. Klik lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksin
3. Pilih tanggal kedatangan
4. Pilih jam kedatangan
5. Isi data dengan lengkap
6. Pendaftaran selesai, e-Voucher akan dikirimkan melalui email dan Whatsapp
18 Tahun ke Atas
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan dibuka secara luas mulai Juli 2021.
Menurut Budi, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah disebabkan vaksin Covid-19 saat ini telah tersedia dalam jumlah banyak, sehingga stok yang ada harus cepat dihabiskan.
"Pertimbangan Juli dibuka di semua daerah, karena ini (vaksin) sudah datang banyak, jadi harus cepat dihabiskan," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis 24 Juni 2021.
Meski dibuka untuk umum, pemerintah mengharapkan masyarakat umum dapat mengajak lansia agar ikut serta dalam program vaksinasi.
Pasalnya, kata Budi, saat ini sangat sulit untuk mengajak lansia mau divaksin Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyebutkan bahwa saat ini Indonesia sudah menerima 104.728.400 dosis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Jumlah tersebut adalah bagian dari 426,8 juta dosis vaksin Covid-19 yang telah diamankan melalui berbagai pendekatan bilateral dan multilateral.
Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili Vaksinasi
Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menerbitkan surat edaran untuk menghapus syarat KTP domisili.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan itu ditujukan kepada semua Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, direktur Poltekkes, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Melansir laman Kemenkes pada Jumat 25 Juni 2021, untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 itu.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.
"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat 25 Juni 2021 malam.
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes.
Untuk mendaftar, silakan akses di laman:
Untuk daftar KKP di Indonesia bisa diakses di laman ini:
Lalu, data Poltekkes Kemenkes bisa diakses di laman berikut (total ada 38 Poltekkes Kemenkes):
Dikutip dari laman resmi Sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
(*)