Bermula Dari Aplikasi Kencan Online, Pria di Singkawang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Penulis: Rizki Kurnia
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

J (22) tertunduk saat dihadirkan dalam pergelaran konferensi pers terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ia lakukan, Rabu 16 Juni 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Berkenalan lewat aplikasi Tantan, anak dibawah umur berinisial DR (15) menjadi korban persetubuhan oleh pasangan kencannya, yaitu J (22).

Kejadian tersebut terjadi di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada awal Juni 2021.

Kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP David pada pergelaran konferensi pers Rabu 16 Juni 2021.

Kejadian tersebut bermula dari perkenalan keduanya melalui aplikasi kencan online tersebut. Kemudian dilanjutkan keduanya dengan saling bertukar kontak whatsapp, hingga berjanji bertemu.

Pertemuan keduanya pun terjadi di salah satu Halte bus di Kecamatan Singkawang Utara.

Resmikan KBN di Singkawang, Norsan Nilai banyak Potensi Desa yang Bisa Dikembangkan

Setelah saling bertemu di Halte bus, J kemudian mengajak DR untuk pergi ke kost tempat J tinggal.

Setibanya di kost, J kemudian melakukan persetubuhan kepada DR yang masih merupakan anak dibawah umur.

"Kalau unsur pemaksaan, sudah pasti ada," terang Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP David, Rabu 16 Juni 2021.

Kini, J telah diamankan di Mapolres Singkawang dan diancam undang-undang perlindungan anak dibawah umur. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkini