TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini Kementerian Luar Negeri membuka lowongan CPNS.
Kabar ini tentu saja menjadi kabar bahagia untuk Anda yang menunggu-nunggu info pembukaan CPNS Kemenlu.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun 2021, Kementerian Luar Negeri Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Tahun ini, Kemenlu dikabarkan akan buka formasi jabatan Fungsional Diplomat Pertama dan Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama.
Melihat dari tahun sebelumnya, Kemenlu membuka beberapa formasi CPNS di antaranya:
- Diplomat : 70 lowongan
- Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 2 lowongan
Baca juga: Formasi CPNS Kemendikbud 2021, Ini Info Terupdate CPNS Kemendikbud 2021
(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)
- Perencana: 11 lowongan
- Pranata Komputer: 1 lowongan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 3 lowongan
- Pamong Budaya: 3 lowongan
- Auditor: 10 lowongan
- Analis Kepegawaian: 2 lowongan
- Assesor SDM Aparatur: 2 lowongan
- Dokter : 2 lowongan
- Dokter Gigi: 2 lowongan
- Pustakawan: 1 lowongan
- Penata Keungan: 6 lowongan
- Analis Keuangan: 17 lowongan
Baca juga: FORMASI CPNS Dosen Kemenag 2021, sscn di https //sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi cpns
Sesuai dengan keputusan panitia penerimaan CPNS diharapkan bisa menjadi salah satu kabar baik yang sudah ditunggu sejak lama, hanya saja untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS Kemlu juga harus memenuhi syarat lain tidak hanya sebagai lulusan saja tetapi juga lainnya.
Link pendaftaran CPNS PPPK Kemenlu 2021 buka di https://sscasn.bkn.go.id/ .
Formasi CPNS 2021/2022 Kemenlujuga akan diumumkan melalui BKD setempat.
Dokumen yang harus disiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas Foto
Baca juga: MATERI TWK CPNS 2021, Latihan Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban
4. Swafoto (Selfie)
5. Ijasah Asli
6. Transkip Nilai Asli
7. Surat Lamaran CPNS Kemenlu
8. Surat Pernyataan CPNS Kemenlu.
Perlu diingat, semua berkas usahakan yang asli, karena berkas asli sebagai data legalitas dari diri Anda semua.
Dan sebagai kelangkapan seleksi awal pendaftaran CPNS tahun 2021 ini, bisa dipastikan kalau data diri bukan asli tentunya akan tersisih.
Baca juga: INFO Terbaru CPNS KLHK 2021, Tahapan Seleksi CPNS KLHK 2021
Persyaratan CPNS
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain
yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan rasa
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta. - Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Warga Negara Indonesia.
Baca juga: FORMASI CPNS 2021 untuk Lulusan S1 pdf, Link Daftar CPNS 2021 Klik di https //sscn.bkn.go.id
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
- Berikut adalah lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
- Minimal umur 18 tahun dan maksimal umur 35 tahun saat melamar.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
- Berkelakuan baik.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia
- Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi. - Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5) .
Tahapan Seleksi CPNS Kemenlu
1. Pendaftaran CPNS Online di portal SSCN BKN
2. Seleksi Administrasi CPNS Kemenlu
3. Verifikasi Berkas Asli CPNS Kemenlu
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
6. Integrasi nilai SKD dengan SKB CPNS Kemenlu
7. Pengumuman Kelulusah Akhir CPNS Kemenlu
8. Pemberkasan dan penetapan NIP CPNS baru Kemenlu.
Jadwal seleksi CPNS Kemenlu 2021
- Pendaftaran: Bulan Mei-Juni 2021
- Seleksi: Bulan Juli, Agustus, September Oktober 2021
- Pengumuman: November 202
- Pemberkasan dan Penetapan NIP: November, Desember 2021 hingga Januari 2022.
Jadwal pendaftaran CPNS Kemenlu 2021 tersebut masih bersifat tentatif, artinya masih dapat berubah kapan saja menyesuaikan keadaan pemerintahan yang sedang berlangsung.
Rincian gaji PNS Kemenlu
Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.
Gaji pokok PNS
Dilansir dari kontan.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu). (*)