LINK Pendaftaran CPNS Kemlu 2021, Simak Formasi & Persyaratan Daftar CPNS Kementerian Luar Negeri

Penulis: Mirna Tribun
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUKAAN CPNS Kemlu 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini Kementerian Luar Negeri membuka lowongan CPNS.

Kabar ini tentu saja menjadi kabar bahagia untuk Anda yang menunggu-nunggu info pembukaan CPNS Kemenlu.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (disingkat Kemlu RI), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri negara. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Luar Negeri Indonesia tahun 2021, Kementerian Luar Negeri Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Tahun ini, Kemenlu dikabarkan akan buka formasi jabatan Fungsional Diplomat Pertama dan Jabatan Fungsional Auditor Ahli Pertama.

Melihat dari tahun sebelumnya, Kemenlu membuka beberapa formasi CPNS di antaranya:

Baca juga: Formasi CPNS Kemendikbud 2021, Ini Info Terupdate CPNS Kemendikbud 2021

(UPDATE berita tentang CPNS 2021 DISINI)

Baca juga: FORMASI CPNS Dosen Kemenag 2021, sscn di https //sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi cpns

Sesuai dengan keputusan panitia penerimaan CPNS diharapkan bisa menjadi salah satu kabar baik yang sudah ditunggu sejak lama, hanya saja untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS Kemlu juga harus memenuhi syarat lain tidak hanya sebagai lulusan saja tetapi juga lainnya.

Link pendaftaran CPNS PPPK Kemenlu 2021 buka di https://sscasn.bkn.go.id/ .

Formasi CPNS 2021/2022 Kemenlujuga akan diumumkan melalui BKD setempat.

Dokumen yang harus disiapkan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pas Foto

Baca juga: MATERI TWK CPNS 2021, Latihan Soal CPNS 2021 dan Kunci Jawaban

4. Swafoto (Selfie)

5. Ijasah Asli

6. Transkip Nilai Asli

7. Surat Lamaran CPNS Kemenlu

8. Surat Pernyataan CPNS Kemenlu.

Perlu diingat, semua berkas usahakan yang asli, karena berkas asli sebagai data legalitas dari diri Anda semua.

Dan sebagai kelangkapan seleksi awal pendaftaran CPNS tahun 2021 ini, bisa dipastikan kalau data diri bukan asli tentunya akan tersisih.

Baca juga: INFO Terbaru CPNS KLHK 2021, Tahapan Seleksi CPNS KLHK 2021

Persyaratan CPNS

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain
    yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan rasa
    hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
    Indonesia, atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Warga Negara Indonesia.

Baca juga: FORMASI CPNS 2021 untuk Lulusan S1 pdf, Link Daftar CPNS 2021 Klik di https //sscn.bkn.go.id

  • Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
  • Berikut adalah lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  • Minimal umur 18 tahun dan maksimal umur 35 tahun saat melamar.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.
  • Berkelakuan baik.
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia
  • Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
    bidang pendidikan tinggi.
  • Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5) .

Tahapan Seleksi CPNS Kemenlu

1. Pendaftaran CPNS Online di portal SSCN BKN

2. Seleksi Administrasi CPNS Kemenlu

3. Verifikasi Berkas Asli CPNS Kemenlu

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

6. Integrasi nilai SKD dengan SKB CPNS Kemenlu

7. Pengumuman Kelulusah Akhir CPNS Kemenlu

8. Pemberkasan dan penetapan NIP CPNS baru Kemenlu.

Jadwal seleksi CPNS Kemenlu 2021

  • Pendaftaran: Bulan Mei-Juni 2021
  • Seleksi: Bulan Juli, Agustus, September Oktober 2021
  • Pengumuman: November 202
  • Pemberkasan dan Penetapan NIP: November, Desember 2021 hingga Januari 2022.

Jadwal pendaftaran CPNS Kemenlu 2021 tersebut masih bersifat tentatif, artinya masih dapat berubah kapan saja menyesuaikan keadaan pemerintahan yang sedang berlangsung.

Rincian gaji PNS Kemenlu

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.

Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.

Gaji pokok PNS

Dilansir dari kontan.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS Kemenlu untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu). (*)

Berita Terkini