TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta ramai diperbincangkan.
Sebab mulai 31 Mei 2021 kemarin mulai disalurkan ke para penerima.
Penerima merupakan anggota yang telah menerima Bantuan UMKM sebelumnya sebesar Rp 2,4 juta melalui bank penyalur BNI atau BRI.
Bantuan UMKM merupakan kali kedua merupakan BLT UMKM tahap 2 yang disalurkan dan diusulkan hingga 28 Juni.
Dikutip dari kompas.com Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria memastikan bahwa penerimaan blt umkm Rp 1,2 juta saat ini masih di tahap kedua.
“Enggak jelas itu tahap 3 yang mana," tukasnya luruskan kabar terkait beredarnya BLT UMKM Tahap 3 yang beredar di medsos.
(Update Info Seputar BLT UMKM Klik Disini )
Terkait hal tersebut, Eddy menegaskan BPUM tahap pertama tahun 2021 telah selesai dan disalurkan kepada 9,8 juta penerima sebelum lebaran Idul Fitri.
Sementara itu, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua dan sedang proses pengusulan ke dinas KUMKM kabupaten/kota.
Baca juga: Cek Banpres UMKM Rp 1,2 Juta Juni 2021, Login https://banpresbpum.id E-Form BNI BRI Mekar Tahap 3
“BPUM tahap pertama tahun 2021 sebanyak 9,8 juta penerima telah disalurkan ke bank penyalur sebelum Lebaran lalu. Untuk tahap 2 rencananya 3 juta penerima sedang proses usulan ke dinas KUMKM kabupaten/kota, namun sedang menunggu kepastian anggaran dari Kemenkeu,” kata dia.
Penerima bisa melakukan pengecekan sendiri secara online melalui link resmi.
Penerima bantuan UMKM melalui Bank BNI cek di https://banpresbpum.id dengan memasukkan 16 digit NIK KTP.
Sedangkan bagi penerima Bantuan UMKM melalui Bank BRI cek di eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP juga.
1. Login https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP
3. Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik proses inquiry
5. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
melalui pesan saat buka laman eform BRI atau pesan melalui SMS dari bank BRI.
Penyebab Jika NIK KTP tidak muncul di E-form BRI
1. Anda belum mendaftar program BPUM UMKM
2. Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
3. Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
4. Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Jika tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM BRI
Pendaftaran untuk bantuan UMKM ini tak bisa dilakukan secara online, semuanya harus dilakukan secara manual
Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.
1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Pastikan minta dari bank penyalur agar format sesuai dari mereka
Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Beriktu Cara Cek Online Banpresbpum.id
1. Masuk / buka link https://banpresbpum.id
2. Muncul masukkan NIK 16 Digit
3. Masukkan NIK KTP dan klik cari
4. Jika terdaftar akan muncul NIK, Nama dan Nominal Bantuan.
5. Jika tidak maka muncul Maaf, data tidak ditemukan.
Baca juga: Data Penerima Banpres PNM Mekar Tahap 2 Login banpresbpum.id Cara Cek Bantuan PNM Mekar BNI
- Langsung lakukan verifikasi data Anda dengan datang ke kantor BNI cabang terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan :
1. KTP dan FC serta SPTJM UMKM.
2. FC Kartu ATM dan Buku Tabungan.
- Setelah verifikasi berhasil baru bisa melakukan pencairan H+1 dari proses verifikasi melalui penarikan langsung ke bank BNI dan ATM.
Untuk dokumen SPTJM UMKM merupakan Surat Pernyataan Tanggun Jawab Mutlak UMKM bisa didapatkan ke pihak bank BNI langsung atau bisa downlod ( https://umkm.madiunkota.go.id/assets/download/BPUM )
Berikut syarat mendapatkan Bantuan UMKM PNM Mekar
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
(*)