TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi CPNS Kemendibud 2021 merupakan salah satu peluang emas bagi sebagian orang untuk bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Seleksi CPNS masih dinantikan.
Dan setiap update terbarunya ditunggu oleh banyak orang, apalagi di masa sekarang.
Dari semua kementerian, di tahun 2021 ini seleksi CPNS Kemendikbud merupakan salah satu instansi yang sangat populer dalam menetapkan kebijakan barunya terkait dengan tes CPNS 2021.
Bahkan sempat beredar kabar bahwa di tahun 2021 Kemendikbud tidak lagi membuka lowongan CPNS untuk Guru, karena guru nantinya bisa mendaftar pegawai dalam seleksi jalur PPPK tahun 2021.
Dilansir dari sscnbkn.win, banyaknya kabar beredar yang simpang siur itu, mana yang benar-benar valid dan bisa dijadikan referensi bagi yang mempunyai niat mengikuti seleksi CPNS tahun 2021 terutama CPNS Kemendikbud 2021, maka simak selengkapnya rangkumannya tersebut berikut ini.
(UPDATE Tentang Berita CPNS 2021 KLIK DISINI)
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Formasi CPNS 2021, Cek Formasi CPNS 2021
Ragu dengan banyaknya informasi yang beredar dan berbeda antara satu sama lain yang mengabarkan Info CPNS Kemendikbud 2021, maka langsung saja buka website resmi untuk pastikan kabar terbaru dari Kemendikbud di cpns.kemendikbud.go.id
Di website cpns.kemendibud.go.id terdapat beberapa informasi yang bisa diakses yakni :
- Informasi Pendaftaran CPNS Kemendikbud
- Tombol Daftar CPNS Kemendikbud
Letak kedua menu itu ada di bagian atas website, bisa dibuka dengan cara melakukan klik, nanti diarahkan ke beberapa informasi penting berkaitan dengan bukaan CPNS Kemendikbud 2021.
Di dalam informasi pendaftaran CPNS Kemendikbud terdapat info mengenai tata cara pendaftaran CPNS Kemendikbud baik dalam melengkapi persyaratan, cara mengirim berkas secara online dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Baca juga: sscans.bkn.go.id 2021 Link Daftar Formasi CPNS 2021 & Info Terbaru
Lihat Juga mekanisme cara daftar tes CPNS di Pendaftaran SSCN BKN CPNS 2021/2022.
Sebagai calon pelamar tugas Anda adalah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam tata cara pendaftaran tersebut, termasuk dengan membuat akun pendaftaran di website SSCASN dan juga melengkapi formulir isian biodata peserta tes CPNS.
Jika semuanya sudah selesai, maka perhatikan beberapa poin penting yang berkaitan dengan CPNS Kemendikbud 2021 dalam beberapa update terakhir.
Mengenai syarat mendaftar CPNS Kemendikbud 2021, kemudian cara mendaftar sampai ke proses apa saja yang harus dilakukan oleh calon pelamar seleksi CPNS bisa cek langsung di website resmi CPNS Kemendikbud seperti yang telah dibahas diatas, alamatnya yakni di cpns.kemendikbud.go.id
Bagi yang memang punya impian bisa masuk dalam penerimaan CPNS Kemendibud 2021 maka formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksinya di tahun 2021 adalah tenaga teknis.
Nantinya lulusan CPNS Kemendikbud ini akan bekerja di Kementerian sebagai staf dan tenaga teknis lain yang diperlukan, maupun untuk formasi di daerah adalah sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota/kabupaten yang kekurangan pegawai.
Kabar kurang baiknya adalah bahwa telah ditetapkan di tahun 2021 melalui keputusan bersama bahwa pemerintah tidak lagi membuka lowongan guru PNS dalam seleksi CPNS tahun ini, karena semua lowongan guru hanya akan dibuka dalam seleksi PPPK dengan lamanya kontrak tergantung dari daerah masing-masing, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Sistemnya menggunakan perjanjian kerja, dan besaran gajinya setara dengan PNS, pehitungan gajinya pun disesuaikan dengan masa kerja.
Selain itu lowongan PPPK ini dibuka untuk seluruh guru honorer yang telah tercatat di Dapodik minimal 1 Januari 2020. Lebih lanjut silahkan cek SSP3K BKN 2021.
Dari semua rangkaian bukaan seleksi yang telah direncanakan diatas, maka pelaksanaannya akan dimulai pada bulan April – Mei 2021 yang akan datang.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menampilkan peluang terhadap putra-putri Indonesia dengan membuka penerimaan CPNS lewat serangkaian proses seleksi.
Bagi pelamar yang berhasrat untuk mengikuti serangkaian proses seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud, maka silakan lakukan pendaftaran.
Namun sebelum melaksanakan pendaftaran, maka pelamar mesti sanggup menyanggupi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi sertifikat pendidik
- Pasfoto
- Riwayat hidup yang ditulis tangan
- SKCK atau Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan narkoba (tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, prekursor, psikotropika, atau zat lain)
- Surat pernyataan ( yang bermaterai dan ditulis tangan sendiri dengan isian tidak pernah dihukum
atau dipenjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak sebagai CPNS, bersedia ditempatkan dimanapun, dan tidak berhubungan dengan partai politik).
Alur pendaftaran CPNS Kemendikbud
- Anda masuk pada sccn.bkn.go.id dengan NIK dan password akun SSCN.
- Kemudian cetak kartu informasi akun SSCN.
- Setelah itu login ke SSCN dengan NIK dan pasword tadi, dan daftarkan diri Anda sdengan
mengisi biodata lengkap, instansi yang dipilih, dan jenis formasi. - Kemudian lakukan proses pendaftaran melalui cpns.kemendikbud.go.id dan lakukan login aplikasi cpns online.
- Jangan lupa untuk mencetak kartu tanda peserta seleksi dan formulir pendaftaran yang sudah Anda isi tadi.
- Lalu untuk tahap selanjutnya adalah pengiriman berkas atau dokumen yang telah di persyaratkan yang dikirim langsung ke kemendikbud.
- Berkas atau dokumen tersebut dikirim harus sesuai dengan urutan berikut:
- Print out formulir pendaftaran
- Surat lamaran
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi sertifikat pendidik
- Pasfoto
- Riwayat hidup yang ditulis tangan
- SKCK atau Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan narkoba (tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, prekursor, psikotropika, atau zat lain)
- Surat pernyataan ( yang bermaterai dan ditulis tangan sendiri dengan isian tidak pernah dihukum atau dipenjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak sebagai CPNS, bersedia ditempatkan dimanapun, dan tidak berhubungan dengan partai politik). (*)