TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM dan Aparatur Daerah Kabupaten Sambas, Hj Fatma Aghistni mengatakan penyerahan SK Pensiun diberikan kepada 81 orang ASN.
Hal itu dia sampaikan di kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas atau pensiun ASN di lingkungan Kabupaten Sambas.
"Yang kita berikan SK pensiun ini adalah untuk 81 ASN yang ada di Kabupaten Sambas," ujarnya, Rabu 26 Mei 2021.
Hal itu kata dia, sudah sesuai dengan batas maksimal usia kerja sehingga masuk masa pensiun.
Baca juga: Bupati Serahkan Dua SK Pensiun Pejabat Eselon II Kabupaten Sambas
Dan dua di antaranya kata Kepala BKPSDMAD Sambas adalah dua pejabat eselon dua di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Yakni Staf Ahli Bupati Sambas Ir H Ibrahim Kasim, dan Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, H Rasyiden.
"Dua diantaranya adalah pejabat eselon dua di Kabupaten Sambas. Yakni Staf Ahli Bupati Sambas dan Kepala Inspektorat," katanya.
Dia pun merincikan 72 dari 81 ASN yang pensiun itu adalah sudah masuk usia pensiun. Dan sisanya adalah pensiun janda atau duda.
"Terdiri 72 orang dengan Batas Usia Pensiun dan 9 orang pensiun Janda/duda," tutup Fatma. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas)