TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menunaikan zakat adalah kewajiban seorang muslim, jika nasabnya sudah terpenuhi.
Besaran zakat berbeda, tergantung jenis zakat yang ingin dibayarkan.
Tidak perlu pusing bagaimana cara menghitung zakat yang harus dibayarkan.
Baca juga: DOA Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Latin Arab serta Artinya
Sebab, berkat kemajuan teknologi penghitungan zakat bisa dilakukan lebih mudah.
Ada beberapa aplikasi hitung zakat yang bisa digunakan untuk mengkalkulasi besaran zakat berdasarkan jenisnya, berikut beberapa aplikasi kalkulator zakat yang bisa diunduh di platform Android.
1. KitaBisa
Platform crowdfunding online ini dikenal sebagai saluran penggalangan dana bagi masyarakat Indonesia.
Namun, aplikasi ini juga memiliki fitur kalkulator zakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayar.
Caranya mudah, cukup buka aplikasi Kitabisa atau situs web kitabisa.com.
Kemudian pilih menu zakat > kalulator > pilih jenis zakat yang ingin dibayarkan, apakah zakat maal, zakat profesi, atau zakat fitrah.
Baca juga: Membayar Zakat Fitrah Setelah Terbenamnya Matahari Pada Hari Raya Idul Fitri, Hukumnya Dalam Islam?
Isi masing-masing kolom dengan lengkap untuk melakukan penghitungan.
Dari fitur ini pula, pengguna bisa melakukan bayar zakat online dengan mudah.
Aplikasi KitaBisa dapat diunduh di Play Store melalui tautan berikut ini.
2. Tokopedia
Startup unicorn Indonesia ini tidak hanya memiliki layanan e-commerce saja.
Tokopedia juga memiliki fitur zakat yang memudahkan penggunanya menghitung zakat dan membayarkannya langsung dari aplikasi Tokopedia.
Fitur ini bisa ditemukan dengan membuka aplikasi Tokopedia > lihat semua > zakat > pilih jenis zakat yang dikehendaki, apakah zakat maal atau zakat fitrah.
Untuk menghitung zakat maal, pilih opsi "hitung zakat" dan isi semua kolom yang diperlukan untuk melakukan penghitungan zakat.
Baca juga: NIAT Bayar Zakat Fitrah dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online 2021 Terbaru di baznas.go.id
Setelah muncul nominal zakat yang harus dibayar, pengguna bisa langsung menunaikan zakat lewat aplikasi Tokopedia.
Aplikasi Tokopedia bisa diunduh di Play Store lewat tautan berikut ini.
3. Zakatpedia
Zakatpedia adalah aplikasi hitung dan pembayaran zakat, infaq, dan sedekah online yang dikelola oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Aplikasi berukuran 8,3 MB ini telah diunduh lebih dari 5.000 kali. Karena aplikasi khusus untuk zakat, infaq, dan sedekah, fitur-itur di dalamnya juga lebih spesifik.
Aplikasi Zakatpedia memiliki lebih banyak jenis zakat, seperti zakat pendapatan, zakat tabungan, zakat perniagaan, zakat emas, zakat fitrah, zakat sewa aset, zakat peternakan, zakat perak, zakat pertanian, zakat hadiah, dan fidyah.
Untuk menghitung zakat yang harus dibayarkan, klik ikon kalkulator yang ada di sisi bawah layar.
Kemudian pilih jenis zakat yang ingin ditunaikan, dan isi semua kolom yang diperlukan untuk mengkalkulasi zakat.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat Pemberi dan Penerima
Pengguna bisa bayar zakat online lewat aplikasi Zakatpedia.
Selain menghitung dan membayar zakat, pengguna juga bisa melihat hukum dan ketentuan masing-masing jenis zakat.
Aplikasi Zakatpedia bisa diunduh di Play Store melalui tautan berikut ini.
4. BenihBaik
Seperti KitaBisa, aplikasi BenihBaik merupakan aplikasi crowdfunding untuk menggalang dana.
Aplikasi ini juga memiliki fitur kalkulator zakat dan membayar zakat.
Setelah membuka aplikasi, pilih menu zakat > pilih jenis zakat yang dikehendaki, apakah zakat fitrah, zakat maal, profesi, atau infaq.
Setelah menghitung besaran zakat yang wajib dibayar, pengguna bisa langsung membayar zakat lewat aplikasi BenihBaik.
Aplikasi ini berkerja sama dengan lembaga zakat nasional, seperti Bada Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BMM, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat Pemberi dan Penerima
Aplikasi BenihBaik bisa diunduh di Play Store di tautan berikut ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Aplikasi Penghitung Zakat untuk Android"
Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reska K. Nistanto