TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon informasinya. Saya punya perusahaan, namun ditengah pandemi covid-19 ini memang penghasilan sangat berkurang. Jadi pas diprediksikan, kalau untuk pembayaran THR Karyawan sebanyak 40 an karyawan, perusahaan enggak mampu. Bagaimana ya Bun dan apakah ada sanksi jika tak bayar THR. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08535522xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca juga: Apa Itu PPKM dan Sampai Kapan Akan Diberlakukan PPKM di Kalbar
THR biasanya diberikan kepada karyawan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah harus diberikan oleh para pelaku usaha swasta dan pemerintah.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para karyawannya, ada sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
Sanksi administrasi berupa, pertama teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi. Dan keempat yakni pembekuan kegiatan usaha.
Kemudian untuk sanksi yang terlambat memberikan THR, maka akan diberikan denda 5% dari total THT. Pada dasarnya pelaku usaha perusahaan sudah paham tentang pembayaran THR sebagai tanggung jawab.
Tinorma Butar Butar
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak