TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini ada jutaan PNS, TNI-Polri serta pensiunan menunggu kepastian kapan THR akan dicairkan.
Selain itu pastinya mereka juga menunggu akankah ada THR tahun ini lantaran negara masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
THR biasanya akan dicairkan menjelang hari raya.
Lebaran 2021 tepat sekitar 13 Mei 2021.
Hari ini Rabu 14 April 2021 hari kedua Ramadhan 1442..
Baca juga: Hasil Sidang Isbat dan Pengumuman 1 Ramadhan 1442 H Pantau di Live Streaming Sidang Isbat Hari Ini
Pencairan THR PNS, TNI, Polri serta Pensiunan tentunya semakin dekat seiring akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 2021.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dari Kementerian Keuangan biasanya berkisar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021.
Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.
"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada Kompas.com, Jumat 9 April 2021.
THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 bakal dibayar penuh tanpa potongan.
Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.
Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.
Baca juga: GAMBAR GAMBAR Selamat Menyambut Ramadhan 1442 H Tahun 2021 & Download Gambar Ucapan Ramadhan
Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).
Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun.
Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.
Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200.
Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu",