Ramadhan 2021

BERITA Terbaru Pencairan THR PNS 2021, Info THR Polri TNI Kapan Turun & Besaran THR yang Akan Cair

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pencairan THR PNS serta Pencairan THR Pensiunan TNI dan Polri 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Fitri 2021 diperkirakan pertengahan bulan Mei tepatnya 13 Mei 2021.

Sebelum Hari Raya Idul Fitri biasanya akan dicairkan THR bagi PNS.

Tak hanya itu, THR juga diberikan pada TNI-Polri serta Pensiunan.

Lantas THR 2021 cair kapan?

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS/ASN akan cair sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Itu artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, maka THR 2021 akan cair pada awal Mei 2021.

Namun ditanya soal hal tersebut, pihak Kemenkeu belum mau memastikan kapan pencairan dilakukan.

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair ? Cek Tanggal Berapa Pencairan THR PNS TNI Polri & Pencairan THR Pensiunan 2021

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata melansir Kompas.com, Jumat 9 April 2021.

Sementara itu berapa besaran THR, Gaji ke-13 dan pensiunan tahun 2021?

Besaran THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya..

Sementara Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.

Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Berkaca pada besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2020, pemerintah menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2020 mencapai Rp 28,5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

THR karyawan diberikan penuh

Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis 1 April 2021.

Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.

*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, tetap menunggu peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul THR 2021 Cair Kapan? Ini Kata Kemenkeu Lengkap Besaran THR, Gaji ke-13, Pensiunan yang Diterima ASN

Berita Terkini