TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan ada beberapa modus yang dilakukan oleh oknum karyawan magang berinisial KHA saat melakukan penggelapan uang di satu di antara bank cabang Sambas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres pada saat memimpin pers rilis terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh oknum pegawai di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Sambas.
Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Maka di dapatkan satu orang tersangka berinisial KHA yang tidak lain adalah teller di bank tersebut.
"Pada bulan Maret ini kami menerima laporan dari salah satu Bank milik negara di Sambas ada kehilangan uang sekitar 2,5 miliar rupiah. Setelah kita lakukan penyidikan dan penyelidikan maka ini adalah kasus pencurian dan penggelapan uang," ujarnya, Rabu 31 Maret 2021.
Diungkapkan tersangka sudah melakukan hal itu lebih dari sekali.
Dimana yang pertama kali dilakukan pada bulan Agustus 2020 kemarin.
"Karena jabatannya tersangka sebagai teller dan karyawan magang, dia memiliki kuasa untuk membuka berangkas dan mesin ATM, kerugian itu sekitar 300 juta rupiah," ungkapnya.
"Lalu yang kedua dia mengambil di mobil layanan gerak sebagaimana kuasa yang dimilikinya dengan kerugian 340 juta rupiah," tuturnya.
Selain dua modus itu kata Kapolres, yang bersangkutan juga melakukan pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM yang ada di Sambas.
"Yang ketiga dia mengambil dari ruang quis, atau ruang penyimpanan uang di bank. Dimana dia membuat pengajuan untuk mengisi uang di mesin-mesin ATM, ini kerugiannya cukup banyak dengan kerugian mencapai 1,2 miliar rupiah," tuturnya.
"Dan pada bulan November akhir dia melakukan penggelapan uang milik kampus Politeknik. Dimana dia kenal dengan salah satu penyetor, lalu minta untuk di tinggalkan dia yang menyetor namun tidak di setorkan," tutup Kapolres. (*)