DD Coba Kelabui Polisi Dengan Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DD saat diamankan di Satresnarkoba di Polres Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas, kembali mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sambas.

Disampaikan oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan bahwa mereka baru saja mengamankan salah seorang yang di duga sebagai pengguna dan pengedar narkoba di wilayah perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di kawasan Sajingan Besar.

"Benar, berdasarkan laporan masyarakat kami baru saja mengamankan salah seorang warga yang di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya, Jumat 26 Maret 2021.

Disampaikan oleh Kasat, tersangkanya adalah DD (44) diamankan di sebuah jembatan di Dusun Sajingan RT 001/RW 001 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, pada 24 Maret sekitar pukul 00.30 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dapati Sabu 1,45 Gram Polres Sambas Bekuk Pengedar Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia

"Penangkapan itu di pimpin oleh Kapolsek Sajingan Besar di jembatan Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, terkait dugaan adanya transaksi narkotika di jembatan," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap SD, ditemukan 2 paket klip dengan isi butiran kristal yang di duga Narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus Rokok merek Tabaco Bold.

"Barang haram itu saat digeledah di simpan di dalam kotak rokok," ungkapnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan pengembangan oleh Kasatresnarkoba beserta anggota Satresnarkoba Polres Sambas.

Karenanya, DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum dengan pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkini