TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah dilaksanakan dan bertujuan untuk penginputan pokok-pokok pikiran Dewan khususnya di wilayah Kabupaten Landak.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oktapius dengan dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris BAPPEDA Landak Yulius Supermin beserta stafnya pada Rabu 10 Maret 2021.
Dalam sambutannya Oktapius mengatakan, telah dilakukann Sosialisasi dari Pemerintah Daerah terkait dengan Aplikasi SIPD.
"Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, jadi kita harus mengikuti alur usulan program yang diajukan oleh Anggota DPRD yaitu tentang Sosialisasi Aplikasi SIPD ini," ungkap Oktapius.
Baca juga: Disdukcapil Landak Terima Penghargaan Inovasi, Bupati Landak: Disdukcapil Akan Perluas Layanan
Demikian juga Sekretaris BAPPEDA Landak Yulius Supermin mengatakan bahwa, terkait dengan penyusunan RKPD tahun 2022, semua sudah dijadwalkan sedemikian rupa.
Mulai dari penyusunan RKPD, dan hari ini telah dilakukan penginputan pokok-pokok pikiran Dewan, penyusunan rancangan RKPD tahun 2022 yang akan dilaksanakan minggu depan dan rancangan akhir penyusunan RKPD tahun 2022.
"Kali ini yaitu sudah tercapai sosialisasi penggunaan aplikasi SIPD untuk penginputan pokok-pokok pikiran Dewan," ungkap Yulius Supermin. (*)