TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sambas kembali mengamankan seorang tersangka dan Barang Bukti (BB) kepemilikan Narkotika, yang beredar di wilayah hukum Polres Sambas.
Hal ini diungkapkan lansung oleh Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatresnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang mereka terima, bahwa ada orang yang disinyalir sering melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah hukum polres Sambas.
"Benar, laporan itu kami terima pada tanggal 3 Maret 2021, tentang tindak pidana narkotika jenis Shabu-shabu," ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.
Kata dia, tersangka adalah NA alias N (37), Warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi.
Baca juga: Dompet Ummat Salurkan Bantuan Al Quran untuk Daerah Terpencil di Kabupaten Sambas
Dimana tersangka diamankan di sebuah rumah di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada malam hari oleh personil Satresnarkoba Polres Sambas.
"Tersangka NA diamankan di sebuah rumah di Dusun Rantau Timur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi, pada hari Rabu sekitar pukul 00.30 wib," ungkapnya.
Karenanya, tersangka NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, juga diamankan beberapa barang bukti, salah satunya adalah Narkoba jenis sabu-sabu. (*)