TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Siko S Putra Suma mengatakan mereka baru saja mengamankan seorang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
"Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar atau dugaan tindak pidana karena lalainya atau karena sengaja menyebabkan terjadi nya kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi barang," ujarnya, Kamis 4 Maret 2021.
"Hal ini sebagaimana yang dimaksud pada pasal 108 Junto Pasal 69 ayat (1) huruf h UURI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 KUHP atau pasal 187 KUHP," ungkapnya.
Diungkapkan oleh Kasatreskrim, jika pada Senin kemarin mereka menerima laporan warga terkait kebakaran hutan dan lahan di di Dusun Samping, RT 10/RW 05 Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai. Mendapatkan laporan itu, mereka lansung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan itu.
"Kemudian Anggota Kepolisian Sektor Jawai mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi ditemukan kebakaran lahan dalam keadaan api masih menyala," katanya.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Sebut Ada 28 Korporasi Terlibat Karhutla di Kalbar, Terbanyak di Tiga Kabupaten
Saat di lokasi mereka juga lansung mengumpulkan keterangan dari warga yang ada disekitar lokasi. Dan didapatkan bahwa lahan yang terbakar tersebut memang ditumbuhi semak belukar, pakis dan nanas.
"Dari keterangan warga, dia menerangkan bahwa penyebab timbulnya kebakaran lahan tersebut adalah berawal dari lahan milik saudara N alias J. Dimana api berasal dari puntung rokok yang bara apinya masih dalam keadaan menyala dan dibuang oleh N ke rumput kering sehingga menimbulkan api yang lalu membakar lahan tersebut," ungkapnya.
Akibatnya kata Iptu Siko, sebanyak 40 hektare lahan terbakar karena ulah N, yang membuang puntung rokok sembarangan.
"Total lahan yang terbakar dengan luas keseluruhan sekitar 40 hektar, dan sekarang N dan barang bukti telah diamankan dibawa Polres Sambas untuk di proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (*)