TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cairkan segera Bantuan UMKM 2021 dengan mengecek terlebih dahulu di link eform.bri.co.id/bpum.
Dapatkan BLT UMKM 2,4 juta dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro.
Bantuan ini berlanjut hingga tahun 2021 dan direncakan kembali untuk diusulkan untuk tahap yang ke tiga.
Bantuan UMKM atau BPUM ini sudah berjalan hingga tahap 2 dan penyalurannya saat ini masih berjalan hingga 18 Februari 2021.
Bagi yang belum mencairkan segera lakukan langkah-langkahnya dengan mengecek terlebih dahulu secara online atau datangi langsung Bank BRI untuk menanyakan jika sudah mendaftar.
Sedangkan bagi yang berniat untuk daftar di tahap selanjutnya akses www.depko.go.id. untuk informasi cara daftar.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif. Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis 21 Januari 2021.
Untuk pendaftaran peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.
Cek semua alur pendaftaran dan pengecekan bantuan UMKM secara lengkap di artikel ini.
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Online Login www.depkop.go.id Daftar eform.bri.co.id/bpum Klaim Rp 2,4 Juta
Cek Penerima Banpres BPUM UMKM BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan UMKM BPUM di BRI
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Nama Tidak Muncul
Nama tetap tidak muncul saat pengecekan di link e-form BRI lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.kemenkopukm.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Baca juga: CEK PENGUMUMAN BLT UMKM & Daftar Nama Lolos Bantuan UMKM 2021 Login E Form BRI eform.bri.co.id/bpum
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini:
Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini akan melalui sistem luring dan online.
Daftar ke www.kemenkopukm.go.id untuk informasi lengkapnya.
Seluruh persyaratan harus dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar secara luring atau manual selanjutnya peserta akan diminta untuk mengisi data secara online.
Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.
Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi Persyaratan ke Lembaga Pengusul sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)