Tangani Jalan Rusak di Sekitar Perusahaan, DPRD Sambas Dorong Adanya Perda CSR

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu diantara kendaraan roda 6 saat melintas di Jalan Subah, yang kondisinya memprihatinkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kondis jalan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, yang terletak di Kecamatan Subah saat ini mengalami rusak berat. Hal ini semakin di perparah dengan musim hujan, dan digunakannya jalan tersebut untuk angkutan perusahaan kelapa sawit.

Mengenai kondisi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Ahmad Hafsak Setiawan mengatakan diperlukan Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk menyelesaikan masalah-masalah seperti itu, agar tidak terus berlanjut.

Karenanya ungkap Hafsak, hal itu perlu didorong oleh pemerintah daerah Kabupaten Sambas dan juga DPRD Kabupaten Sambas sendiri.

"Tentu dengan adanya perda CSR ini, akan ada tanggung jawab perusahaan untuk daerah sekitar terutama dalam perbaikan jalan wilayah perusahaan," ujarnya, Minggu 14 Februari 2021.

Kata dia, rusaknya jalan-jalan Kabupaten yang digunakan untuk angkutan buah sawit tentu sangat merugikan masyarakat, karenanya kedepan dia tidak ingin hal serupa terus terulang.

Baca juga: Prihatin Dengan Ruas Jalan Rusak, Kapolsek Belitang Turun Cek ke Lokasi

Untuk itu kata politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mereka di DPRD Sambas tidak tinggal diam. Hafsak menegaskan, mereka pada tahun ini Perda CSR sudah mulai dibahas dan telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Kita tidak ingin kejadian ini terus berlanjut yang kemudian akan merugikan pemerintah daerah dan masyarakat sekitar. Karenanya, kita terus berupaya untuk mendorong perda CSR," tegasnya.

"Alhamdulillah tahun ini sudah masuk dalam Prolegda dimana hal ini prolegda digunakan untuk instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis," sambungnya.

Dengan adanya perda CSR ini, diharapkan akan ada kejelasan dalam pengelolaan dana CSR.

"Tentu harus ada forum khusus yang menangani CSR perusahaan sehingga setiap tahun pengelolaan dana CSR harus dilaporkan ke DPRD Kabupaten Sambas," katanya.

Untuk itu kata pria asal Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah itu kedepan dia menginginkan agar dana CSR perusahaan benar-benar dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Sambas terutama yang berada di sekitar perusahaan.

"Contohnya dana CSR ini bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan sehingga masyarakat sekitar bisa menikmati jalan tersebut, dan tidak hanya menerima dampak yang tidak baik dengan adanya perusahaan yang ada," tutupnya. (*)

Update Berita Pilihan
Tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > DI SINI

Berita Terkini