TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta tak ada lagi polemik soal hak dan kewajiban terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baik PPPK dan PNS dijelaskan, memiliki status sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.
Karena sama, diungkapkan maka segala hak termasuk gaji dan tunjangan juga sama.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegas Nadiem dikutip Tribunnews.com dari setkab.go.id.
Baca juga: Politisi PPP Usul Honorer & Tenaga Kontrak Diangkat PNS, Menpan RB: Bertentangan Visi Indonesia Maju
Tahun 2021, Pemerintah melalui Kemendikbud akan membuat kuota yang cukup besar untuk rekrutmen PPPK atau P3K guru honorer.
Kuotanya mencapai 1 juta lowongan PPPK.
Nadiem lebih lanjut mengungkapkan, dibukanya seleksi guru PPPK sebagai upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu 10 Februari 2021.
"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ungkapnya.
Sementara itu untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem.
Baca juga: Terkumpul Rp 5 Miliar dari Gerakan Belarasa LG4C, Panitia: Kado Natal Guru Honorer
Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.
Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.
Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.