Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka ! Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah ? Harus Terdaftar Status DTKS

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan pemerataan pendidikan bagi rakyatnya.

Berbagai program bantuan sudah dilakukan.

Termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang baru saja dibuka pendaftarannya.

KIP Kuliah ini tentu diperuntukkan bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi.

Keterbatasan ekonomi dalam hal ini dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar.

KABAR GEMBIRA KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka Segera Cek Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ada beberapa cara daftar KIP Kuliah.

Apa saja itu?

1. Siswa langsung mendaftar online

Untuk mendaftar KIP Kuliah, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id (LINK) atau melalui KIP Kuliah mobile apps (LINK).

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN

Pada saat pendaftaran, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Akan divalidasi sistem

Tahapan selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Data soal NIK turut disertakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

4. Akan dikirim kode akses

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Pilih jalur seleksi yang diikuti

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

Baik itu SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri.

6. Selesaikan proses pendaftaran di sistem

Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional.

Seperti SNMPTN dan SNMPN.

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Lakukan verifikasi

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud

(*)

Berita Terkini