Bupati Atbah Ambil Sumpah 53 PPPK di Lingkungan Pemkab Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat mengambil sumpah 53 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Sambas, di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin 1 Februari 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengambil sumpah 53 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Sambas, yang mengikuti upacara pengucapan sumpah janji di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin 1 Februari 2021.

Pengucapan sumpah janji itu dipimpin langsung oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili dan disaksikan oleh Wakil Bupati Sambas Hj Hairiah, Sekda Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar, Asisten Bidang I dan Bidang III, Kepala BKPSDMAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta beberapa undangan terbatas, terkait penerapan protokol kesehatan.

Diungkapkan oleh Bupati, selaku abdi negara para PPPK diminta untuk taat dan patuh kepada pncasila dan undang-undang dasar.

"Selaku abdi negara dan sekaligus sebagai anggota masyarakat, saudara dituntut untuk tetap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya, Senin 1 Februari 2021.

• Danyonif 645/GTY Beserta Danbrigif 19/KH Olahraga Bersama di Lapangan Tenis Sambas

Kata dia, sebagai wujud dari kesetiaan dan ketaatan itu kat Bupati tidak hanya sebatas ucapan, tapi juga diwujudkan dalam bentuk perilaku sehari-hari.

Menurutnya, sebagai seorang abdi, Atbah menegaskan PPPK juga secara tidak langsung menjadi panutan bagi masyarakat lainnya.

"Saudara dituntut untuk menempatkan nilai-nilai pancasila sebagai landasan berpijak dalam kehidupan sehari-hari, disamping untuk tetap menjunjung tinggi asas supremasi hukum yang berlaku di Kabupaten Sambas khususnya dan negara Indonesia pada umumnya," kata Bupati.

Hal lain yang juga ditegaskan oleh Bupati adalah terkait dengan sumpah janji itu sendiri. Kata dia, sebagian hak dan kebebasan PPPK, secara tersirat telah diserahkan kepada negara dan pemerintah.

Karenanya, dia meminta kepada PPPK setiap sikap dan perilaku mereka kata Bupati, selalu dituntut untuk memperhatikan rambu-rambu yang berlaku bagi seorang ASN.

"Saudara selalu dituntut untuk lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan. Wujud dari tuntutan ini diantaranya, setiap ASN dilarang untuk ikut berpartai," tuturnya.

"Setiap ASN dituntut untuk dapat mengayomi dan melayani setiap masyarakat tanpa harus memperhatikan asal usul dan golongan masyarakat itu berada," sambungnya.

Disitulah kata Bupati, hal yang harus disadari oleh setiap ASN termasuk PPPK yang saat ini secara resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa PPPK harus membentuk perilaku jujur, memberikan pelayanan prima yang adil, hingga mampu menjaga kerahasiaan kedinasan.

Untuk itu, Bupati mengajak PPPK dalam bekerja nantinya bisa lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

"Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten Sambas sesuai tugas dan amanah yang diemban," tutup Bupati. (*)

Berita Terkini