TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengambil sumpah 53 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Sambas, yang mengikuti upacara pengucapan sumpah janji di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin 1 Februari 2021.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Hj Fatma Aghitsni mengatakan dari 53 orang PPPK tersebut, terdiri 24 tenaga guru dan 35 tenaga penyuluh.
Dan untuk Pengucapan Sumpah bagi PPPK ini ungkap Fatma, telah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.
• Bupati Atbah Ambil Sumpah 53 PPPK di Lingkungan Pemkab Sambas
"Bahwa setiap calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada saat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, wajib mengangkat sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Dengan demikian kata dia, ini menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan oleh PPPK yang ada di Kabupaten Sambas.
"Dengan demikian pengucapan sumpah ini bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi mutlak harus dilakukan," ungkapnya.
Karenanya dia berharap, agar semua anggota PPPK yang sudah di ambil sumpah dan janji untuk bisa bekerja sebaik mungkin.
Dan diharapakan bisa memberi inovasi-inovasi baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sambas. (*)