TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada ancaman hukuman penjara bagi seseorang yang memenuhi syarat kesehatan tapi menolak divaksin. Ancaman hukuman itu berupa sanksi pidana dan atau denda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Kadiskes menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 ayat 1 menyebutkan barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam pidana selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.
Ia mengatakan sebagai upaya penanggulangan pandemi maka dilakukan Vaksinasi Covid-19 untuk menimbulkan herd immunity pada masyarakat untuk menurunkan penularan kasus Covid-19.
“Apabila masyarakat yang memenuhi syarat tapi tidak mau divaksinasi, maka dianggap menghalangi upaya pemerintah dalam menanggulangi covid-19 dan berarti melanggar. Jadi ada sanksi bagi yang menghalangi setiap upaya kita dalam menangani pandemi covid-19,” ujarnya usai menghadiri pelaksanan simulasi penyuntikan vaksinasi covid-19 di Puskesmas Kampung Bali, Jl Jendral Urip Pontianak, Jumat 8 Januari 2021.
Maka dari itu setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan secara medis untuk divaksin wajib dilakukan.
Sebelumnya, Harisson menjelaskan kriteria siapa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan vaksinasi Sinovac.
Baca juga: Kadiskes Sintang Harysinto Linoh Yakinkan Masyarakat Vaksin Covid-19 Aman
Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tidak dilakukan pada orang yang pernah terkonfirmasi covid-19, ibu hamil dan menyusui, orang yang menderita ISPA batuk pilek dalam 7 hari terkahir.
Termasuk orang kontak erat anggota keluarga dari kasus suspek atau kasus konfirmasi yang sedang dalam perawatan karena covid-19, orang yang alergi berat, atau mengalami gejala sesak nafas.
Lalu orang yang sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, gagal jantung atau penyakit jantung coroner, orang yang menderita penyakit auto imum sistemic, orang yang menderita ginjal, orang menderita reoumatic, autoimun, menderita saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid dan hipotiroid, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah.
“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan. Lalu vaksin tidak diberikan kepada anak di bawah 18 tahun dan orang tua di atas 60 tahun,” ujar Harisson, Senin 4 Januari 2021.
Ia menambahkan, “Sedangkan untuk penderita diabetes melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontrol dengan nilai HbA1C di bawah 7,5 persen.”
Selain itu untuk penderita HIV yang nilai CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.
Vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang hanya boleh diberikan oleh dokter dan bidan terlatih. Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari.
Adapun kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun, kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8.360 Vial
Harisson mengatakan, Kalbar kembali menerima vaksin sebanyak menerima 8.360 vial atau dosis vaksin Covid-19. Pengiriman dilakukan Via GA 512 dengan total 5 koli berat 172 kg melalui Bandara Supadio Pontianak yang akan tiba pada pukul 11.50 WIB, Jumat 8 Januari 2021.
Harisson mengatakan sebelumnya Kalbar telah menerima vaksin Sinovac sebanyak 10 ribu ditambah hari ini dengan total menjadi 18.360 vial.
“Kedatangannya nanti ke Diskes rencananya sebanyak 8.360 vial. Sebelumnya kita sudah menerima 10 ribu vial,” ujar Harisson.
Baca juga: Suharso Minta Pemberian Vaksinasi Covid-19 Prioritaskan Tenaga Pelayanan Publik
Terkait kesembuhan Kalbar menduduki posisi ketiga persentasi kesembuhan kasus konfirmasi Covid-19 se-Indonesia dengan angka 90.82 persen berdasarkan data Ditjen P2P, Kamis 7 Januari 2021.
Harisson mengatakan berdasarkan pelaporan pada 7 Januari 2021 bahwa total Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kalbar mencapai 3.239 orang, Kasus konfirmasi aktif 255 orang, dan Kasus Konfirmasi Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit sebanyak 110 orang
Sedangkan Kasus Konfirmasi Covid-19 yang diisolasi sebanyak 145 orang, Kasus Konfirmasi Covid-19 sembuh 2.953 orang, kasus konfirmasi Covid-19 yang meninggal 28 orang.
“Saat ini R RSUD Soedarso hanya merawat 27 orang pasien Covid-19, angka ini menurun biasanya untuk RSUD Soedarso sampai 84 orang,” ujar Harisson.
Ia mengatakan, kasus konfirnasi di Kalbar sudah mulai menurun seperti di Kota Pontianak kasusnya sudah mulai bisa di kendalikan. Kondisi ini terjadi karena seiring dengan masifnya dilakukan razia oleh Satgas Penanganan Covid-19 baik Provinsi Kalbar maupun Kota Pontianak.
“Kalbar sebenarnya sedang mengalami penurunan kasus covid-19. Terutama di Kota Pontianak, kalau dulu kasusnya meningkat karena tracingnya masif, tapi sekarang kasusnya sudah mulai turun,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini RSUD Soedarso hanya 38 persen tingkat hunian rumah sakit. Kondisi inilah yang harus dijaga, salah satunya dengan menjaga pintu masuk agar lebih selektif, tidak memasukan orang-orang yang kasus konfirmasi Covid-19 ke Kalbar.
“Kita menjaga supaya masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan, harus disiplin supaya kasus kita terus bisa diturunkan,” ujarnya.
Dikatakannya tingkat hunian ruang isolasi rumah sakit di luar wilayah Kalbar sekitar 80-90 persen meningkat tajam dan sudah hampir penuh.
“Sedangkan kita hanya berkisar 39-42 persen. Jadi kita dapat megendalikan penyakit ini sehingga tidak banyak kasus konfirmasi yang dirawat atau yang membutuhkan perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Sutarmidji menegaskan kalau ada masyarakat yang masih bandel dan tidak menerapkan prokes covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan jaga jarak ketika keluar kemana-mana akan dirazia untuk langsung divaksinasi.
Gubernur Sutarmidji mengatakan bahwa saat ini yang pertama dilakukan vaksinasi adalah tenaga kesehatan, setelah itu TNI/Polri, pelayanan publik, kemudian guru.
“Kalau yang tak mau pakai masker dan tidak jaga jarak divaksin saja. Misalnya kemana-mana tidak pakai masker dirazia langsung vaksin,” tegasnya.
Dikatakannya kalau melihat UU tentang wabah untuk pemberian vaksin ini wajib bagi mereka yang memenuhi persyaratan.
“Semua sudah siap tinggal menunggu Badan POM mengeluarkan uji kelayakan kesahihannya,” ujarnya.
Ia mengatakan tentu ada yang direkomendasikan dari jajaran Forkopimda untuk menjadi yang pertama di vaksin tapi kalau tidak memenuhi syarat maka akan ditunda.