TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu di antara cara memanfaatkan layanan online Disdukcapil Pontianak adalah membuat akun di website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Pembuatan akun ini menjadi syarat mutlak untuk proses mengurus 14 berkas yang sudah bisa diurus secara online.
Sebelum ke cara membuat akun, ketahui dulu 14 jenis pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pontianak secara online.
Berikut ini adalah rincian 14 pelayanan online Disdukcapil Pontianak:
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Karena Pernikahan)
2. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Perubahan Data)
3. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Hilang)
Baca juga: Daftar Pelayanan Disdukcapil Pontianak yang Bisa Dilakukan Secara Online
4. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Rusak)
5. Pernerbitan KIA Baru
6. Penerbitan KIA (Rusak)
7. Penerbitan KIA (Hilang)
8. Surat Keterangan Pindah (Luar Kab/Propinsi)
9. Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan Kartu Keluarga
10. Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan Kartu Keluarga
11. Pelayanan 2 in 1 Akta Kematian dan Kartu Keluarga
12. Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan
13. Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen
14. Pindah Datang (dari luar Propinsi/Kabupaten)
Untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) pelayanan seluruhnya melalui online.
Masyarakat yang akan membuat KIA cukup mengupload dokumen yang diperlukan lalu datang saat pengambilan saja.
Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021, Pembuatan Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021
Tata cara pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak
Berikut adalah tata cara pelayanan online di Disdukcapil Pontianak dilansir dari laman Disdukcapil Pontianak:
1. Membuat Akun di website pelayanan online
2. Login melalui akun yang telah didaftarkan
3. Lengkapi data diri
4. Pilih permohonan baru
5. Cek email dan dashboard untuk update prosesnya
6. Penyerahan berkas ke Disdukcapil Pontianak melalui loket khusus pelayanan online
7. Setelah proses selesai, cek email untuk pencetakan dokumen kependudukan
Cara Membuat Akun di Disdukcapil Pontianak
1. Masuk ke laman https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/
2. Pilih Pelayanan Online (KLIK DI SINI)
3. Isi data yang diminta.
4. Jawab pertanyaan lalu klik Daftar.
5. Jika pendaftaran berhasil, cek email untuk melihat password.
6. Buka akun https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pelayanan (KLIK DI SINI)
7. Isi data login
8. KLIK DI SINI pada bagian Sudah memiliki akun?
9. Lengkapi data diri dengan foto selfie, upload foto KTP Elektronik dan foto KK
10. Proses pembuatan akun selesai
Tata Cara Mengurus Berkas Secara Online
1. Login ke akun Disdukcapil Pontianak (KLIK DI SINI)
2. Klik menu permohonan baru
3. Masukkan data pemohon
4. Pilih permohonan
5. Jika berhasil, akan ada notifikasi dan nomor permohonan
6. Upload dokumen
7. Cek email untuk pencetakan mandiri