TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP dibagi menjadi dua, yaitu PIP Pendidikan Dasar dan Menengah serta PIP Pendidikan Tinggi.
PIP Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sementara PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diterima di Perguruan Tinggi.
Program Indonesia Pintar merupakan kerjasama tiga kementerian: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Ibu, Mulai yang Islami hingga Ucapan Hari Ibu yang Sudah Meninggal Dunia
PIP Dikdasmen
PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 s.d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
1. Peserta didik pemegang KIP. Hasil pemadanan terkini data PD yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus:
• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta ini, merupakan usulan dinas pendidikan dan/atau pemangku kepentingan yang bersumber dari Dapodik.
Besaran Bantuan PIP Dikdasmen
1. Semester Genap
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 6 serta Rp450.000 untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 9 serta Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8.
- SMA/SMALB/Paket C: Rp500.000 untuk kelas 12 serta Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.
- SMK: Rp500.000 untuk kelas 12 dan 13 serta Rp1.000.000 untuk kelas 10 dan 11.
2. Semester Ganjil
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 untuk kelas 1 serta Rp450.000 untuk kelas 2, 3, 4, 5, dan 6.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 untuk kelas 7 serta Rp750.000 untuk kelas 8 dan 9
- SMA/SMALB/Paket C: Rp500.000 untuk kelas 10 serta Rp1.000.000 untuk kelas 11 dan 12
- SMK: Rp500.000 untuk kelas 10 serta Rp1.000.000 untuk kelas 11, 12, dan 13
SK dan Data Penerima PIP Dikdasmen dapat langsung diakses oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dan Satuan Pendidikaan melalui aplikasi SIPINTAR.
Dalam hal satuan pendidikan belum/tidak dapat mengakses SIPINTAR, maka SK dan Data dapat disampaikan secara konvensional.
Untuk mengecek daftar penerima, berikut ini adalah cara mengecek data penerima PIP di laman Kemendikbud:
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id atau Klik link berikut ini: KLIK LINK INI sementara untuk KIP Kuliah KLIK DI SINI.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur(*)