Belum Dapat BLT Gaji Termin 2 ? Cek https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau Laporkan ke Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS Rp 1,2 Juta Termin 2.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan.

Menurut data hingga 20 November 2020, bantuan gaji telah disalurkan ke 10.485.136 pekerja yang masuk kategori penerima.

Kategori penerima bantuan ini di antaranya pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 25 M Trending Twitter Hari Ini 15 Desember 2020, Ada Apa? | Update Terbaru Kasus Djoko Tjandra

Akan tetapi, hingga penyaluran tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima hibah termin II.

Pemadanan Data

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, terdapat mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," kata Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Banyaknya rekening yang dipadankan datanya ini, membuat pemiliknya belum mendapatkan penyaluran BSU.

Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.

Layanan Pengaduan

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat.

Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".

Diberitakan Kompas.com, 28 Agustus 2020, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.

Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

* Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

* Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020

* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

* Memiliki rekening bank yang aktif.

Cek Status BPJS Ketenagakerjaan

Ayo segera periksa status aktif ketenagakerjaanmu, pengecekannya bisa dilakukan secara daring melalui BPJSTKU.

Selain itu, BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.

Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.

Jangan salah ketik, pengecekan bukan di alamat URL sso.bpjsketenagakerjaan.co.id . 

Jika anda ketik huruf, maka tidak akan terkoneksi ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
  • Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
  • Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

(*)

Berita Terkini