Antrean Online BPJS Ketenagakerjaan Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Formulir Klaim JHT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapak Asik BPJAMSOSTEK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.

Tentunya, ini menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Login https://eform.bri.co.id/bpum Cek Data Penerima BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

Khusus secara online, berdasarkan informasi yang dikutip tribunpontianak.co.id dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan klaim dengan cara mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Dokumen yang harus disiapkan

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Pengajuan JHT Lewat Lapak Asik

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

3. Klik menu melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Isi Data Pekerja

5. Isi Data Pekerja Tambahan

6. Isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung

7. Konfirmasi Data Pengajuan

Link Download Form Pengajuan Klaim JHT

KLIK (Catatan : (*) Formulir ada di dalam link, lihat pojok kiri paling bawah)

Form Cetak Ulang Bukti Daftar Lapak Asik

LINK

Silahkan Cetak Status Klaim 

LINK TRACKING

******

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:

1. Via SMS 2757

Cara cek saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.

Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757.

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

2. Via Aplikasi BPJSTKU Mobile

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui saldo BPJAMSOSTEK.

Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU setelah melakukan login.

3. Via website

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

* Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

* Pilih menu registrasi.

* Isi formulir sesuai dengan data. Di antaranya adalah Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email.

* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website:

* Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

* Masukkan alamat email di kolom user.

* Masukkan kata sandi.

* Setelah masuk, pilih menu layanan.

* Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

* Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.

* Saldo JHT kamu akan ditampilkan.

4. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.

(*)

Berita Terkini