Tak Bisa Dilaksanakan, DPRD dan Pemkab Sanggau Bahas Pencabutan Perda Pemerintahan Kampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat menandatangani berita terkait tiga Raperda inisiatif DPRD Sanggau, di Aula lantai III Kantor DPRD Sanggau, Senin 14 Desember 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi menghadiri rapat paripurna ke-34 masa persidangan ke-1 Tahun Sidang 2020-2021 DPRD Sanggau dalam rangka pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau, di Aula lantai III Kantor DPRD Sanggau, Senin 14 Desember 2020.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi di damping Wakil Ketua DPRD Sanggau, Timotius Yance dan 
Acam. Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD di Kabupaten Sanggau.

Adapun tiga Raperda tersebut adalah pertama, tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, kedua tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Kampung dan ketiga, tentang penyelenggaraan pemakaman. 

Baca juga: Berikut Update Stok Darah di UDD PMI Sanggau, Senin 14 Desember 2020

Usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut menghadiri rapat bersama DPRD Sanggau dalam rangka pendapat akhir dari Fraksi-fraksi tentang tiga Raperda yang tentunya sangat strategis.

“Tentunya ini kita dukung dan nanti pendapat akhir bupati pada hari rabu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) yang diteruskan ke Gubernur. Mudah-mudahan sejalan dengan apa yang juga sesuai aturan yang lebih tinggi, Sehingga nanti evaluasi dari Gubernur bisa disetujui,”katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menjelaskan tentu dengan adanya peraturan-peraturan misalnya yang kita lakukan ini, pemakaman contohnya akan menata lebih baik.

“Kemudian yang berkaitan dengan pencabutan Perda Kampung, karena sudah tidak efektif lagi dan tidak bisa juga kita laksanakan.  Supaya nanti tidak menjadi tumpang tindih, Sehingga kita cabut dan yang berikutnya berkaitan dengan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS),” jelasnya. (*)

Berita Terkini