Terungkap, Satu Pelaku Tindak Pidana Narkoba Merupakan Napi Berstatuskan Bebas Bersyarat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka SL alias SK (kaos putih) yakni residivis berstatus bebas bersyarat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika digagalkan peredaran gelap 8kg narkotika jenis asal Malaysia yang diamankan pada Kamis 3 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah makan Jl.Trans kalimantan Ds.Korek Kec.Sui Ambawang

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan saat perkara ini masih terus kita kembangkan dan akandi lakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

"Satu diantara empat pelaku yang di amankan adalah narapidana yang baru mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB),"kata Yohanes pada Kamis 10 Desember 2020.

Dikatakannya lagi, "saat ini masih kita kembangkan, karena masih ada pelaku lain yang turut terlibat, biar tim melakukan penyelidikan di lapangan,"tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini juga membenarkan kasus tindak pidana narkoba yang baru di ungkapnya ini merupakan jaringan internasional

"Karena pelaku yang kita tangkap mengakui kalau narkoba itu berasal dari Malaysia yang di selundupkan dan di bawa ke Pontianak, nah pelaku di Pontianak ini yang kita tangkap ternyata pemain lama dan residivis masih status PB di Lapas yakni berinsial SL atau SK,"kata Yohanes.

Dikatakannya lagi, sekarang SL alias SK sedang kita periksa secara intensif oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pengembangan.

Baca juga: Bea Cukai Sebut Sabu 8 Kg Merupakan Jaringan Kuching-Pontianak

Ia pun menuturkan pengungkapan peredaran gelap narkoba ini merupakan sinergitas bersama dengan Petugas Custom Narcotic Bea Cukai Kalbagbar, Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Entikong serta BNN Prov Kalbar.

Seperti diketahui tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Cukai dan BNN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 malam kemarin melakukan penangkapan terhadap dua orang warga Balaikarangan berinisial CR Alias KR (27) dan WL (23) di RM Assifa di jalan Trans Kalimantan Ds.Korek Kec.Ambawang dan dua orang yakni AL (26) merupakan warga Batu Ampar dan SL (44) warga Sui Jawi Pontianak Barat di perempatan lampu merah Jl Tanjung raya 1 Pontianak Timur

Dab dari ke empat warga yang diamankan berhasil di amankan satu buah tas warna cokelat didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 8 kg, 1 Unit Mobil Honda Brio KB 1702 WR warna kuning beserta kunci dan STNK dan 4 unit smartphone merk Samsung, Xiaomi, Vivo dan Oppo. (*)

Berita Terkini