INILAH Hak Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada Rabu 9 Desember 2020! Menaker Warning Pengusaha

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak pada simulasi Pilkada 2020 di Balai Kelurahan Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu 21 November 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan tata cara pencoblosan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu 9 Desember 2020 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan merupakan Hari Libur Nasional.

Tujuannya, para perkerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.

Baca juga: CARA Coblos Pilihan Pada Pilkada 2020 - Segera Buang Benda Ini Setelah Mencoblos

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin 7 Desember 2020.

Berhak Mendapat Upah

Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.

Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.

Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” pungkas dia.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Tangsel 2020, Cek Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota di Sini

362 ASN Tidak Netral Dikenai Sanksi

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyebutkan, berdasarkan data pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) per 5 November, sebanyak 362 ASN terlibat politik alias tidak netral.

Ia mengatakan, 362 ASN tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kami jaga sebagai bentuk konsistensi kami dalam pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetisi Bidang),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa 10 November 2020.

Sementara, ASN yang dilaporkan karena tidak netral sebanyak 827 pegawai.

Selanjutnya, 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN.

Sedangkan 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Namun, data kepegawaian ASN tersebut telah diblokir.

Adapun lima instansi dengan pelanggaran netralitas ASN yang belum ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat rekomendasi KASN yakni 56 ASN dari Kabupaten Purbalingga, 33 ASN dari Kabupaten Wakatobi, 24 ASN dari Kabupaten Bima, 23 ASN dari Kabupaten Halmahera Selatan dan 21 ASN dari Kabupaten Kediri.

Baca juga: Hasil Hitung Cepat Pilwako Solo Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa & Bagyo Wahyono - FX Supardjo

Selanjutnya, terdapat lima jabatan ASN kategori pelanggaran dan mendapat rekomendasi dari KASN.

Meliputi 25,7 persen jabatan fungsional, 22,8 persen JPT, 14,6 persen administrator, 12,9 persen jabatan pelaksana, dan 11,5 persen merupakan penjabat camat atau lurah.

Selain itu, BKN telah memblokir data kepegawaian yang terlibat politik, diantaranya 4 ASN wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang.

Kemudian, 28 ASN wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar serta 3 ASN wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Wajib Bayar Upah ke Karyawan yang Tetap Bekerja saat Pilkada"

Berita Terkini