Pilkada Serentak 2020

KPU Kalbar Ingatkan Deadline Pendistribusian Logistik di Pilkada 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak di Kalbar 2020.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPU Provinsi Kalbar, Lomon menjelaskan jika untuk pendistribusian logistik pada Pilkada 2020 deadlinenya ialah pada 8 Desember atau H-1 sebelum pencoblosan.

"Distribusi logistik dimulai sesuai jadwal 24 November dan dijadwalkan tanggal 8 Desember sudah selesai semuanya di TPS7," kata Lomon, Jumat 4 Desember 2020.

Untuk itu, Lomon pun mengingatkan KPU di 7 Kabupaten terus berkoordinasi dengan Pemda dan aparat, satgas serta BPBD karena cuaca diakhir tahun kurang bersahabat. 

"Koordinasi dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi," jelasnya.

Baca juga: KPU Melawi Ajak Datang ke TPS Gunakan Hak Pilih pada 9 Desember 2020

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan memastikan jika surat suara di tujuh Kabupaten telah terdistribusi.

Untuk logistik lainnya juga telah disalurkan tinggal hal-hal teknis yang pengadaanya dilakukan oleh KPU tingkat Kabupaten masih berproses.

"Yang logistik lainnya juga sudah, sambil berjalan sekarang adalah formulir-formulir dan alat kelengkapan TPS yang pengadaanya oleh KPU Kabupaten," katanya. 

Berita Terkini