TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hore BLT atau BSU Guru honorer sudah cair, cek rekening Anda segera.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud) masih terus menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (non-PNS).
Hingga Jumat 27 November 2020 lalu bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan itu telah disalurkan kepada 1.637.450 orang.
Bantuan senilai Rp 1,8 juta diberikan satu kali dan secara bertahap.
"Sampai siang ini, sudah terbit untuk 1.637.450 orang dan tentu akan terus bertambah seiring dengan proses Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Penciaran Dana (SP2D)," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Evy Mulyani, saat dihubungi Kompas.com.
Total, pemberian bantuan ini akan menyasar 2.034.732 PTK non-PNS.
Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menurut Evy, pelaksanaan BSU guru ini berjalan baik sesuai rencana dan tidak ada kendala.
Seperti diberitakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, bantuan ini untuk membantu para guru yang telah berjasa membantu pendidikan para siswa di tengah pandemi corona.
Syarat PTK yang mendapatkan BSU Berdasarkan situs resmi Kemdikbud, ada beberapa kriteria para calon penerima BSU guru, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Untuk mengecek apakah Anda termasuk PTK non-PNS yang menerima BSU guru dapat melalui situs resmi Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau Info GTK Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tetapi, laman Info GTK terkadang mengalami gangguan atau tidak bisa diakses lantaran banyaknya pengakses yang membuka laman tersebut dalam waktu bersamaan.
Adapun tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengakses ke laman alternatif di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Ini langkah mengaksesnya:
- Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/?s=999&pesan
- Masukkan account PTK pada Dapodik
- Masukkan password PTK Dapodik
- Klik tombol "login"
Penyaluran BSU guru ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pajak akan langsung dipotong dari dana BSU.
Potongan PPh sebesar 5 persen bagi penerima bantuan yang memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang terima oleh PTK non-PNS telah dipotong pajak penghasilan.
Untuk mengetahui daftar nama penerima BSU Kemendikbud, dapat dilakukan secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Adapun bantuan ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.
Dikutip dari Setkab.go.id, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.
“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."
"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.
Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer
1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.
2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.
Cara Mencairkan BLT Guru Honorer
Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.
Dokumen yang harus dibawa, adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.
“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Batas Pencairan BSU Guru Honorer, info.gtk.kemdikbud.go.id dan Cara Mencairkan, Aktifkan Rekening!