CPNS yang Sudah Terima SK, Dapat Langsung Bekerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdi, CPNS yang sedang melengkapi syarat administrasi di kantor BKPSDM Sekadau, Selasa 24 November 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kabid Pengadaan dan Mutasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang, Endo menyebut CPNS yang sudah menerim SK CPNS dapat langsung bekerja.

Menurut Endo, SK CPNS sendiri diperkirakan akan diterima oleh semua CPNS yang telah dilakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS pada bulan Desember 2020.

"Setelah terima SK baru mereka bekerja. Insya Allah bulan depan. Jadi kalau bulan depan mereka sudah terima SK langsung masuk kerja," kata Endo, Selasa 24 November 2020.

Endo melanjutkan, saat ini tahapan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 sudah sampai pada tahap entry nota berkas usul penetapan NIP CPNS.

Baca juga: Herkulanus: Saat Ini CPNS Sedang Tahap Pemberkasan Pengusulan NIP

Setelah dilakukan entry berkas penetapan NIP, maka pihaknya akan mengirimkan usulan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara online.

Kemudian BKN akan memverifikasi berkas tersebut. Jika benar dan lengkap maka BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP CPNS.

"Kalau ada berkas yang kurang, maka akan diinfokan dan segera kita lengkapi. Setelah Pertek seluruhnya selesai, kita baru membuat SK CPNS," jelas Endo.

Lebih lanjut Endo memastikan hingga saat ini tidak ada CPNS yang lolos pada seleksi kemarin, yang menyatakan mengundurkan diri. Bahkan seluruh peserta yang lulus, sudah melakukan pemberkasan baik secara online maupun manual.

"Untuk Latsar sendiri nanti di tahun depan. Nah kalah untuk teknisnya, mungkin Kabid yang membidangi yang lebih paham," pungkasnya. (*)

Berita Terkini