TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk guru honorer diberikan Rp 1,8 juta setiap orang.
Namun demikian, penerima tidak akan mendapatkan dalam jumlah utuh.
Hal itu karena bantuan yang diberikan akan dipotong pajak penghasilan.
Melansir Buku Saku BSU Kemendikbud, BLT atau Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Hal itu didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? BLT untuk Guru Honor, Dosen Swasta & Tenaga Kependidikan?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Perlu diketahui BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya.
Hal itu jika diketahui bahwa penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih.
Kemudian penerima tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan program BSU ini, calon penerima tidak bisa mengajukan diri.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?
Menurut Kemendikbud, Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.
Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus
mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.
Baca juga: Kronologi Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Tangkap Polsek Tayan Hilir Polres Sanggau
Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?
Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat
mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?
Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat
mengetahui informasi melalui Info GTK.
Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.
Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?
Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?
BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:
• Bank Negara Indonesia (BNI);
• Bank Rakyat Indonesia (BRI);
• Bank Mandiri; dan
• Bank Tabungan Negara (BTN).
Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?
Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?
Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara
dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?
Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.
Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di
gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
• Pusat Panggilan: 177
• Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
• Portal: kemdikbud.lapor.go.id
• Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah
(BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.