Bagaimana Cara Menjadi Pangkalan Gas LPG, Berikut Penjelasan Roberth MV Dumatubun

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pangkalan LPG 3 KG

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya bagaimana cara untuk menjadi pangkalan Gas LPG (liquified Petroleum gas) dan apa saja syarat-syaratnya.

Terima kasih

08956676xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Secara umum mandatorynya (syarat wajib) untuk menjadi pangkalan Gas LPG tentu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca juga: Kapolsek Sungai Kakap Perintahkan Anggota Lakukan Pengamanan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

1. Kuota atau alokasi dari agen masih ada.

2. Prioritas jika desa belum ada pangkalan.

3. Setelah dapat komitmen dari agen, calon melengkapi perizinan di Pemerintah Daerah setempat, seperti SIUP, SITU dan lain sebagainya tergantung Pemda masing-masing.

4. Kemudian kontrak ke pangkalan.

5. Agen melaporkan ke pertamina untuk didaftarkan di sistem (hubungannya ke Agen)

5. Pangkalan bisa operasi.

Selain itu, Pertamina juga mendorong untuk pangkalan yang Non PSO yang bukan menjual LPG 3kg agar juga ikut serta menjual LPG Bright Gas 5,5 dan 12 kg, serta LPG 12 kg yang biru.

Roberth MV Dumatubun

Region Manager Comm, Rel & CSR Kalimantan

Berita Terkini