Balai Gakkum KLHK Ringkus Tersangka Pemilik Sawmill Ilegal di Kayong Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Gakkum KLHK Kalimantan menggelar press release di Balai Taman Nasional Gunung Palung, Ketapang, Kamis 22 Oktober 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan meringkus tersangka pemilik sawmill ilegal, ARP (41) di wilayah Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Senin 19 Oktober 2020.

Penangkapan ini didukung oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Korwas Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di Jalan Siduk-Nanga Tayap.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Balai Gakkum KLHK Kalimantan.

Baca juga: Satlantas Polres Kayong Utara Lakukan Sosialisasi Siaran Radio Jelang Operasi Zebra Kapuas 2020

Pada Senin siang, Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalbar memeriksa sawmill PO Insan Mandiri milik ARP.

Berdasarkan pengecekan oleh tim, ARP tidak dapat menunjukkan izin primer pengolahan hasil hutan kayu.

Selain itu, juga ditemukan kayu olahan tanpa dokumen serta satu unit mesin pengolah kayu.

Pelaku dan barang bukti lantas diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP) untuk proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik Balai Gakkum masih terus mendalami aktor intelektual dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kepemilikan dan pengolahan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang," kata Sustyo Iriyono saat gelaran press release di BTNGP Ketapang, Kamis 22 Oktober 2020.

Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sustyo Iriyono menyebut operasi peredaran hasil hutan ilegal ini merupakan komitmen dan konsistensi Kementerian LHK dalam menjaga keutuhan kawasan hutan dan hak-hak negara atas hasil hutan.

"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, dan Polda Kalimantan Barat," ujar Sustyo Iriyono. (*)

Berita Terkini