Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Melalui BPJSTKU

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek nama kamu apakah masuk dalam satu diantara penerima BLT Rp 600 Ribu per bulan yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ?

Ayo segera periksa, pengecekannya bisa dilakukan secara daring melalui BPJSTKU.

Selain itu, BPJSTKU adalah layanan untuk peserta khusus tenaga kerja untuk mendapatkan informasi Saldo JHT dan Rincian Saldo JHT tahunan.

Tersedia juga informasi Profil perserta, simulasi Saldo JHT dan Formulir pengajuan Klaim online.

Silahkan Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 175 Jika Anda lupa email atau kata sandi.

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi alternatif untuk mengecek status kepesertaan BPJamsostek para pegawai swasta.

Jangan salah ketik, pengecekan bukan di alamat URL sso.bpjsketenagakerjaan.co.id . Jika anda ketik huruf, maka tidak akan terkoneksi ke laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

• Sso bpjsketenagakerjaan go id Login Cek Nama Dapat BLT Online , Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif

• Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan & Cek Saldo JHT BPJS

• Sso bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Karyawan Rp 600 Ribu per Bulan

Terlebih, ketika ada program pemerintah yang memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan tersebut, langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jadwal awal, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Lalu, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
12

Berita Terkini