PENCAIRAN BLT Tahap 5, Cek BSU Tahap 5 KLIK https://bsu.kemnaker.go.id & BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/Pencairan BLT Tahap 5 dan Cek Nama Penerima BLT BSU BPJS Tahap 5.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini masih dalam proses penyaluran BLT untuk karyawan swasta yang mempunyai gaji dibawah Rp 5 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan sebesar Rp600 ribu perbulannya.

Semula BSU Ketenagakerjaan ini diberikan untuk 4 bulan, September- Desember 2020 namun pemerintah memperpanjang kembali hingga 2021 mendatang.

Saat ini penyaluran BLT sudah tahap 4.

Sementara untuk penyaluran BLT tahap 5 masih menunggu kepastian dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Bahkan pencairan BLT/BSU tahap 4 ini dilakukan sejak Rabu, 23 September 2020.

Sebanyak 2,65 juta pegawai lolos daftar cheklist dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk tahap 4 tersebut.

Meski sudah lolos cheklist dari kemenaker, masih saja ditemukan kendala dalam penyaluran BLT ini. Yang paling utama adalah kendala pada rekening.

PENCAIRAN BLT Tahap 5, Cek BSU Tahap 5 KLIK https://bsu.kemnaker.go.id & BLT BPJS Tahap 4 Sudah Cair

Meskipun nama ada ada terdaftar pada pencairan BLT tahap 4 namun belum juga masuk kemungkinan ada kendala.

Dikutip dari instagram @kemnaker, ada 5 hal yang mengakibatkan penyaluran BLT Rp600 ribu ini terkendala. Lima hal itu adalah :

1. Rekening Tidak Sesuai NIK

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini. Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

3. Rekening Pasif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Dengan adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" Kata Ida.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
  • Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
  • Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Lapor langsung ke Kemnaker secara online

Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?

Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.

Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.

Klik https://kemnaker.go.id lalu pillih kanal Subsidi Upah, https://bsu.kemnaker.go.id.

Atau bisa langung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan ke Kemnaker.

Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.

Kapan BLT BPJS Tahap 5 ?

Berdasarkan informasi, belum ada kabar terbaru apakah ada BLT BPJS Tahap.

Tidak hanya itu, hingga kini masih belum ada info soal kapan BLT Tahap 5 dicairkan dan masuk ke rekening pekerja swasta yang berhak serta memenuhi syarat.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk bantuan subsidi gaji tahap 4, pihaknya telah menerima 2,8 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, selanjutnya dilakukan penyesuaian data kembali untuk dilihat kelengkapannya sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

“Untuk penyaluran tahap keempat, kita lakukan secepatnya apabila proses check list yang membutuhkan waktu paling lama empat hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check list maksimal selesai hari Selasa (22/9/2020),” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2020).

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun yang dialokasikan untuk bantuan subsidi gaji dengan target penyaluran sebanyak 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Besaran subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekali transfer.

Artinya, per bulannya calon penerima subsidi gaji menerima sebesar Rp 600.000.

Karena program subsidi ini berlangsung selama 4 bulan, maka calon penerima subsidi akan mendapatkan total Rp 2,4 juta hingga akhir tahun 2020.

Adapun kriteria calon penerima subsidi gaji yang tertulis dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tersebut antara lain, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, serta memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Berita Terkini