TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Ekus mengatakan hari ini mereka baru saja menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
Ia ungkapkan, laporan masyarakat itu adalah terkait dengan ditemukannya paket bantuan untuk tenaga kesehatan (Nakes) yang berisikan stiker salah satu pasangan bakal calon.
"Laporan ini sudah kami terima dari masyarakat. Dilaporkan bahwa ditemukan satu paket bantuan yang didalamnya ada stiker di Puskesmas Semparuk," ujarnya, Senin (21/9/2020) di kantor Bawaslu Sambas.
Dijelaskan dia, sejak awal munculnya kabar tersebut mereka sudah melakukan penyelidikan. Dimana Bawaslu sudah meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penelusuran.
⢠Bawaslu Dalami Dugaan Penyerahan Bansos dengan Sticker Petahana di Sambas
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan panwas Kecamatan untuk melakukan penelusuran, dan sampai sekarang masih dilakukan penelusuran siapa penemu pertamanya dan lain-lain," ungkapnya.
"Dan hari ini kami juga sudah meminta agar besok panwascam bisa memanggil pihak Puskesmas untuk dimintai keterangan," katanya.
Disampaikan dia, sebelumnya kata dia informasi awal bahwa yang pertama menerima bantuan itu adalah Kepala TU di Puskesmas Semparuk.
"Informasi awal itu yang menerimanya adalah kepala TU Puskesmas Semparuk, baru nanti di salurkan. Jadi kami minta keterangan dulu," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, nanti mereka akan bahas juga di tingkat komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, perihal laporan masyarakat tersebut. (*)