KPU Sambas Tetapkan 427.915 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Martono.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mengatakan, mereka sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada Sambas, 9 Desember mendatang.

Disampaikan oleh Martono, saat ini DPS yang sudah ditetapkan juga sudah mulai di sampaikan kepada masyarakat. Dimana nama-nama yang terdaftar di DPS akan di tempel oleh PPS di tingkat Desa, di 193 Desa yang ada di Kabupaten Sambas.

"Saat ini sudah proses penempelan DPS di tingkat Desa. Dengan total daftar pemilih sementara kita adalah sebanyak 427.915 orang," ujarnya, Minggu (20/9/2020).

• Bawaslu Dalami Dugaan Penyerahan Bansos dengan Sticker Petahana di Sambas

Dijelaskan oleh Martono, DPS Kabupaten Sambas saat ini adalah 427.915 pemilih. Masing-masing 217.651 pemilih laki-laki, dan 210.264 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut kata Martono, kemungkinan masih akan ada perubahan sebelum nantinya di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pilkada mendatang.

"Data pemilih, pasti ada keluar dan masuk, yang keluar misalnya pindah domisili keluar Sambas, dan yang masuk daftar pemilih bisa jadi yang pemilih pemula, pensiunan TNI-Polri, atau mgkin pindahan dari luar Sambas," katanya.

Karenanya ia mengajak kepada masyarakat yang mungkin sudah berumur 17 tahun ke atas, namun belum terdaftar di DPS agar bisa menyampaikan kepada petugas yang ada di lapangan.

Hal ini kata dia, perlu kerjasama semua pihak, termasuk dari pemilik suara itu sendiri. Agar hak konstitusional sebagai warga negara bisa terlindungi dan terdaftar sebagai pemilih.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk jumlah TPS di Kabupaten Sambas berjumlah 1.296 TPS.

"Lalu nanti ada 1.296 tempat pemungutan suara, jadi pemilik suara bisa mencoblos di TPS yang ada di dekat kediamannya," tutup Martono. (*)

Berita Terkini