TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 45 pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melakukan tes urine yang digelar dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Pada kesempatan itu, disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar, kegiatan ini merupakan sosialisasi program pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kantor Imigrasi Sambas.
Tidak hanya itu kata dia, kegiatan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkumham RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) tahun 2020.
• BNNK Singkawang Tes Urine Pegawai Imigrasi Sambas, Berikut Hasilnya
“Kegiatan ini merupakan upaya Imigrasi Sambas untuk mencegah penyalahgunaan di wilayah kerja kami, dan juga sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan serta peredaran gelap narkotika’” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Dadang menambahkan kegiatan ini juga merupakan komitmen dari Kementrian Hukum dan HAM tentang pemberantasan narkotika, di lingkungan Imigrasi Sambas.
“Kemenkumham memiliki komitmen untuk bersikap tegas terhadap pegawai yang terlibat dalam proses penyalahgunaan narkoba," tutupnya.