TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebagaimana peringatan Hari Kemerdekaan RI biasanya, narapidana di dalam Rutan/Lapas mendapatkan haknya berupa remisi atau pengurangan masa hukuman.
Begitu juga yang berlaku untuk tahun ini, pada HUT Ke-75 RI
Disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas II B Sambas, Priyo Tri Laksono, bahwasanya untuk tahun 2020 ini sebanyak 252 narapidana di Rutan Sambas diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke -75 RI Tahun 2020.
"Jumlah yang diusulkan remisi umum dari Rutan Sambas sebanyak 252 orang, untuk Remisi maksimal diusulkan 6 bulan dan sampai sekarang kita masih menunggu SK nya," ujarnya, Jumat (14/8/2020).
• Update Terbaru Data Kasus Covid-19 di Sambas
Priyo menjelaskan ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.
Misalnya minimal berkelakuan baik selama 6 bulan dan tidak dalam hukuman disiplin.
"Total usulan ada 252 narapidana, untuk Remisi Umum yang biasa, yang kemudian kami sebut dengan istilah RU 1 sebanyak 250 orang," ungkapnya.
"Sedangkan RU 2 atau langsung bebas pada tanggal 17 agustus sebanyak 2 orang, namun karena belum bayar subsider jadi masih harus menjalani sisa subsidernya," jelas Priyo.
Saat ini, lanjutnya mereka juga sedang melakukan persiapan untuk pemberian remisi pada 17 Agustus 2020.
Kegiatan tersebut kemungkinan besar akan di hadiri oleh Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili dan semua unsur Forkompinda.
Karena juga mengingat, ini sudah menjadi agenda tahunan Pemerintah Daerah setempat.
Namun demikian, ia ungkapkan pelaksanaannya tetap dengan mematuhinya protokol kesehatan covid-19.
"Untuk teknis pelaksanaannya nanti sesuai dengan protokol kesehatan," tutupnya.
--