TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sering meresahkan warga dengan cara meminta paksa sejumlah uang kepada pemilik toko, seorang warga bernama AN (37) terpaksa diamankan anggota Polsek Delta Pawan Polres Ketapang, Jumat (7/8/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
AN warga yang tinggal di Jalan Karya Tani, Gg Usaha II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan ini diamankan anggota Polsek Delta Pawan setelah aksinya meminta sejumlah uang di sebuah toko kelontong di Jalan Sepakat Ketapang viral di media sosial.
“Pelaku ini kita amankan di lokasi jembatan Pawan 5 Ketapang setelah korban pemilik toko kelontong di jalan sepakat membuat laporan ke Polsek," kata Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra, SH, Senin (10/8/2020).
• PP PMKRI Dorong Transformasi Digital untuk Penguatan Ekonomi Nasional Melalui Webinar Nasional
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, rupanya pelaku ini sudah sering membuat resah para pemilik kios toko di seputaran Kecamatan Delta Pawan.
Ia membuat resah melalui aksinya meminta sejumlah uang dengan dalih untuk kegiatan sebuah organisasi kemasyarakatan.
"Yang kita duga hanya akal akalan pelaku saja untuk menguntungkan pribadi sendiri," ujarnya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran penggalangan dana menjelang hari raya Idul Adha sebesar Rp 300 ribu.
"Pelaku sendiri terancam melanggar Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan,” tutupnya. (*)