TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan dua orang pria asal Provinsi Lampung yang telah melakukan pembobolan sejumlah mesin ATM di Kota Pontianak dan sekitarnya, Minggu (9/8/2020).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go kepada Tribun menyampaikan bahwa kedua pria yang di amankan ialah HD (24) dan SB (42), Senin (10/8/2020).
Donny menyampaikan bahwa kedua tersangka sebelumnya di amankan oleh pegawai PT. SSI selaku fendor ATM di Kota Pontianak dan sekitarnya yang kemudian di serahkan ke TIM 1 GARDA SAMAPTA POLDA KALBAR, selanjutnya TIM 1 GARDA berkordinasi dengan KaTim 2 Resmob Polda kalbar untuk di serahkan di DIT Reskrimum Polda Kalbar.
Keduanya di amankan ketika melancarkan aksinya dengan mencoba mencongkel ATM Bank BNI di Jalan Mayor Jenderal Alianyang, Kabupaten Kubu Raya Minggu (9/8/2020) malam.
Donny mengungkapkan bahwa sebelum di amankanz para tersangka sebelumnya pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 02.00 dini hari telah melakukan pembobolan mesin ATM di kelurahan Sungai Jawi, Kota Pontianak.
• Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Kursi Jati
"Sebelum nya Fendor PT. SSI mendapat kejanggalan atas pengecekkan ATM BNI yang ada di Jalan sungai jawi , setelah di lakukan pengecekkan telah di dapat dari CCTV ATM tersebut telah di rusak oleh 2 orang pelaku. PT. SSI melaporkan kejadian tersebut kepada Tim GARDA,"ujarnya.
setelah itu terang Donny, PT. SSI melakukan pengecekkan di ATM yang lain pada tanggal 09 Agustus 2020.
"Pada saat pengecekkan, ternyata 2 orang tersangka tersebut sedang melakukan aksi nya di ATM BNI, SPBU Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya,"terang Donny Charles Go.
Atas kejadian tersebut ke 2 tersangka diamankan oleh PT SSI , dan melaporkan kejadian tersebut ke TIM 1 GARDA SAMAPTA POLDA KALBAR, selanjutnya TIM 1 GARDA berkordinasi dengan KaTim 2 Resmob Polda kalbar untuk di serahkan di DIT Reskrimum Polda Kalbar.
Donny Charles Go menyampaikan hingga kini petugas kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus pembobolan mesin ATM tersebut.
Untuk sementara, pihaknya telah mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Obeng Min, 2 buah alat pencongkel, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah Motor Vario warna hitam, 1 buah Handphon merk samsung, 1 buah handphone merk Oppo, serta uang yang berhasil diambil sekitar Rp 7.000.000 dan langsung disetor tunai ke rekening BCA tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 170 KUHP tentang pengeruusakan.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: