TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pontianak menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan Aparatur Negara, gaji ke-13 PNS dan pensiunan dipastikan besok, Senin (10/8/2020) cair.
Kepala Kantor KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro mengungkapkan penghasilan ketiga belas serentak akan cair dan ditransfer langsung pada hari Senin besok.
Adapun total nominal gaji ke-13, secara keseluruhan yang dicairkan KPPN Pontianak sekitar Rp 74 miliar.
"Itu untuk sekitar 20 ribuan PNS, parjurit TNI hingga anggota Polri. Kalau THR kemarin eselon 1 dan 2 tidak menerima, namun untuk gaji 13 ini mereka menerima," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (9/8/2020).
Lebih lanjut, Tri Ananto menyebutkan lebih kurang ada 164 Satuan Kerja (Satker) vertikal yang akan menerima gaji ke-13 ini. Ia pun berharap dengan pencairan gaji ini, dapat mendorong pergerakan roda perekonomian di Kalimantan Barat.
"Dengan cairnya gaji 13 ini, kami berharap konsumsi juga meningkat, sehingga pertumbuhan perekonomian juga ikut bergerak. Karena, untuk saat ini, kondisi yang memungkinkan untuk menggerakkan perekonomian, adalah konsumsi pemerintah," jelasnya.
• GAJI 13 PNS Ditransfer Besok, Lihat Besaran Gaji ke-13 CPNS PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2020
Menurut Tri Ananto, saat kondisi normal, sektor swasta sangat berperan dalam menopang pergerakan pertumbuhan perekonomian. Namun, di situasi pandemi Covid-19, sektor tersebut cukup sulit bergerak. Sehingga peran serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan.
"Kamipun telah mendorong agar proyek-proyek dapat segera dikerjakan dan dipercepat, agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Kalau uang untuk proyek cair, tentu akan beredar di masyarakat dan pergerakan perekonomian pun terjadi," ungkapnya.
"Dengan cairnya gaji ke-13 ini, semoga pertumbuhan perekonomian di Kalimantan Barat dapat bergerak baik serta mendorong pemulihan perekonomian," tuturnya.
Selain itu, tunjangan gaji ke-13 tahun 2020 ini tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu, meliputi : Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, Menteri, Kepala perwakilan RI dan Wakil Menteri.
Kemudian PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara. Serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintahan baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*)