TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini sudah memasuki detik-detik pencairan gaji 13PNS, pencairan gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta pencairan gaji 13 pensiunan maupun gani 13 pegawai non PNS.
Pihak Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat terkait proses pencairan gaji 13 tahun 2020.
Melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND- 655/PB/2020 tertanggal 4 Agustus 2020.
Bulan Agustus ini pencairan gaji 13 nampaknya akan rampung semuanya.
Gaji 13 merupakan penghasilan tambahan bagi para pegawai negeri.
Gaji 13 memang awalnya diperuntukan membantu orangtua pada saat anak-anak masuk sekolah.
Tahun-tahun sebelumnya gaji 13 selalu dicairkn pertengahan tahun.
Namun kali ini gaji 13 sedikit telat dan dicairkan bulan Agustus.
Nota Dinas tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditanda tangani Direktur Jenderal Perbendaharaan, Andin Hadiyanto.
Perihal Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2020.
Berikut isi Nota Dinas tersebut:
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.
c. Dalam hal satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga betas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
d. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 hanya untuk menerima SPM gaji atau penghasilan ketiga belas tersebut.
e. SP2D atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterima KPPN pada tanggal 8 dan 9 Agustus 2020 diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan PPR oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 8 sampai dengan 9 Agustus 2020.
f. Untuk pelaksanaan pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga betas, SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 6 Agustus 2020.
g. SP20 atas SPM gaji atau penghasilan ketiga belas yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020, membebani RPKBUNP Gaji.
2. Dalam rangka pengajuan SPM untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga betas oleh Satker, Kepala KPPN memberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat dalam pengajuan SPM terhadap besaran SPM yang memerlukan rencana penarikan dana sesuai dengan PMK No. 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas sesuai dengan permintaan Satuan Kerja.
3. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
4. Untuk itu diminta kepada Kepala KPPN agar:
a. melakukan koordinasi dengan Satker lingkup wilayah kerja masing-masing untuk segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS.
b. memastikan pelaksanaan PPR dilaksanakan sesuai ketentuan pada angka 1 sehingga proses penyaluran dana SP2D dapat berjalan dengan lancar.
5. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar melaksanakan monitoring, evaluasi, dan supervisi supaya pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas di wilayah kerjanya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu.
Demikian untuk dipedomani.
ttd.
Andin Hadiyanto.
Minggu (2/8/2020) lalu, Andin Hadiyanto, mengatakan gaji ke-13 diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Andin pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.
"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin. (*)